Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Caleg Mau Pasang Baliho, KPU Verifikasi Dulu Materinya

Alat Peraga Kampanye (APK) sudah terlanjur bertebaran di titik keramaian kota.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Salman Saelangi, Komisioner KPU Sulut 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Alat Peraga Kampanye (APK) sudah terlanjur bertebaran di titik keramaian kota.

Padahal ada aturan sebelum dipasang APK sepeti baliho dan spanduk harus melalui verifikasi dulu dari KPU.

Salman Saelangi, Komisioner KPU Sulut mengungkapkan, jika dibagi menurut instansi yang menyiapkan APK, maka ada dua kategori.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 26 November 2018: Mood Aries Sangat Baik, Hari Melelahkan untuk Cancer

Pertama, kategori APK yang disiapkan KPU untuk peserta pemilu. APK ini disiapkan dan didanai dari uang negara.

Kedua, kategori APK yang disiapkan sendiri oleh peserta pemilu

Salman menjelaskan, pemasangan APK seperti baliho dan spanduk juga diatur dalam peraturan KPU.

Selain ditempatkan sesuai titik yang sudah disepakati bersama, materi dalam APK juga perlu diverifikasi KPU, baik APK disiapkan KPU maupun APK disiapkan oleh peserta pemilu

"Soal materi dalam APK saya rasa sudah kelas harus diverifikasi dulu KPU," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Senin (26/11/2018).

Baca: 32 Orang Terjaring Razia Orang Gila Dinsos, Sebagian Besar Dari Luar Daerah

Tujuannya agar APK sesuai aturan, semisal tidak menyampaikan provokasi.

KPU sebelumnya sudah menyensor APK milik Calon Anggota DPD RI dapil Sulut, Ferry Sanger Weku.

Desain APK yang diajukan berisi konten dinilai KPU menyerempet provokasi

Materi dimaksud yakni Aktivis 96, Diculik, Disiksa, Diselamatkan Tuhan.

Fery protes materi itu disensor KPU, ia tak lagi berkeinginan menerima APK yang akan difasilitasi KPU.

Ia berniat mencetak sendiri.

Baca: Orang Gila Nyoblos, Petugas Dinsos Terkejut, Awas Mereka Dimanfaatkan

Salman pun kembali mengingatkan, meski dicetak sendiri, materinya tetap harus melalui verifikasi KPU.

Ia mengatakan, tak bisa melarang peserta pemilu memasang materi sesuai keinginannya, asalkan bukan termasuk APK

"Kalau bukan APK kita tidak bisa melarang," kata dia.

Dikatakan APK apabila menyampaikan citra diri lengkap, nama calon, nomor urut, akan memilih menyampaikan visi misi.

Jika tidak menyampaikan citra diri lengkap maka cuma dikategorikan sebagai alat peraga saja "Itu tidak diatur," ujar dia.

Baca: Orang Gila Bisa Memilih di Pemilu 2019, Ferry Liando Ungkap Pertentangan Asas Pemilu

Misalnya ucapan hari raya, hari besar nasional, kata Salman jika tidak mengungkapkan citra diri lengkap dimaksud maka bukan dikategorikan APK.

Termasuk juga bentuk kampanye lainnya seperti, pemasangan stiker, menurut Salma yang paling marak saat ini stiker one way.

Sudah banyak beredar dipasang di fasilitas publik seperti mobil mikrolet, seharusnya tak diperbolehkan kampanye di fasilitas publik. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved