Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Orang Gila Bisa Memilih di Pemilu 2019, Ferry Liando Ungkap Pertentangan Asas Pemilu

Orang dengan gangguan jiwa akan difasilitasi menyalurkan hak suara di Pemilu 2019.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Ferry Liando Pengamat Politik Sulut 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Orang dengan gangguan jiwa akan difasilitasi menyalurkan hak suara di Pemilu 2019.

Ferry Liando, Pengamat Politik Sulut menilai keputusan itu, membuat pertentangan dari dua asas pemilu.

Baca: Berdagang Aksesoris di Kauditan, Seorang WNA China Diamankan Imigrasi

Satu asas pemilu yakni demokratis.

Demokrasi adalah jaminan memilih bagi seluruh warga negara yang telah berhak memilih.

"Orang gila itu adalah bagian dari warga negara yang oleh UU tidak dicabut hak-hal politiknya," ujar Ferry kepada tribunmanado.co.id, Kamis (22/11/2018).

Di satu sisi jika orang gila diberikan kesempatan untuk memilih maka akan mengabaikan asas pemilu lainnya.

Baca: Sebelum Digugat Cerai Gisel, Feni Rose Sempat Khawatirkan Kedekatan Gading Marten dengan Wanita Ini

"Satu asas pemilu lainya adalah bebas. Orang gila itu tidak mungkin akan bebas dalam memilih. Orang gila tidak tahu bagaimana cara untuk memilih. Sehingga dipastikan soal siapa pilihannya akan sangat kuat dipengaruhi oleh siapa pihak yang menuntunnya dalam memilih," kata Ferry.

Orang gila tidak mungkin akan memilih berdasarkan akal sehat, sedangkan orang waras saja agak sulit menjadi pemilih rasional bagi akan dengan orang yang tidak waras.

Baca: Olly: Jalan Tol Manado-Bitung Satu Satunya yang Dibiayai APBN

Apapun sikap KPU menjamin hak politik orang gila untuk memilih wajib diapresiasi terutama dalam menjaga komitmen menjamin hak konstitusi setiap warga negara

Dasar KPU menjamin hak pilih bagi orang gila sepertinya mengacu pada Putusan MK No. 135/2015 (gugatan atas UU 8/2015 Pasal 57 ayat (3) huruf a) yg menegaskan soal perlindungan hak pilih bagi WNI penyandang gangguan jiwa/ingatan tdk permanen

Baca: Olly Dondokambey Targetkan 2019, 200.000 Wisatawan Mancanegara Kunjungi Sulut

Penjelasan di PKPU No 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu, pasal 4 ayat 2 poin B menjelaskan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, adalah orang yang sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Para pengidap gangguan kejiwaan tidak boleh memilih.

Baca: Gubernur Olly Lobi Lagi Pembangunan Tol Kedua di Sulut, Ruas Melintas Minut-Minahasa-Tomohon-Minsel

Namun, menurut sejumlah ahli ternyata pengidap gangguan jiwa ini masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, jika memenuhi kriteria bahwa pemilih yang sedang terganggu ingatan atau jiwanya tidak memenuhi syarat, sehingga harus dibuktikan menggunakan surat keterangan dokter. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved