Orang Gila Bisa Memilih di Pemilu 2019, Ferry Liando Ungkap Pertentangan Asas Pemilu
Orang dengan gangguan jiwa akan difasilitasi menyalurkan hak suara di Pemilu 2019.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Orang dengan gangguan jiwa akan difasilitasi menyalurkan hak suara di Pemilu 2019.
Ferry Liando, Pengamat Politik Sulut menilai keputusan itu, membuat pertentangan dari dua asas pemilu.
Baca: Berdagang Aksesoris di Kauditan, Seorang WNA China Diamankan Imigrasi
Satu asas pemilu yakni demokratis.
Demokrasi adalah jaminan memilih bagi seluruh warga negara yang telah berhak memilih.
"Orang gila itu adalah bagian dari warga negara yang oleh UU tidak dicabut hak-hal politiknya," ujar Ferry kepada tribunmanado.co.id, Kamis (22/11/2018).
Di satu sisi jika orang gila diberikan kesempatan untuk memilih maka akan mengabaikan asas pemilu lainnya.
Baca: Sebelum Digugat Cerai Gisel, Feni Rose Sempat Khawatirkan Kedekatan Gading Marten dengan Wanita Ini
"Satu asas pemilu lainya adalah bebas. Orang gila itu tidak mungkin akan bebas dalam memilih. Orang gila tidak tahu bagaimana cara untuk memilih. Sehingga dipastikan soal siapa pilihannya akan sangat kuat dipengaruhi oleh siapa pihak yang menuntunnya dalam memilih," kata Ferry.
Orang gila tidak mungkin akan memilih berdasarkan akal sehat, sedangkan orang waras saja agak sulit menjadi pemilih rasional bagi akan dengan orang yang tidak waras.
Baca: Olly: Jalan Tol Manado-Bitung Satu Satunya yang Dibiayai APBN
Apapun sikap KPU menjamin hak politik orang gila untuk memilih wajib diapresiasi terutama dalam menjaga komitmen menjamin hak konstitusi setiap warga negara
Dasar KPU menjamin hak pilih bagi orang gila sepertinya mengacu pada Putusan MK No. 135/2015 (gugatan atas UU 8/2015 Pasal 57 ayat (3) huruf a) yg menegaskan soal perlindungan hak pilih bagi WNI penyandang gangguan jiwa/ingatan tdk permanen
Baca: Olly Dondokambey Targetkan 2019, 200.000 Wisatawan Mancanegara Kunjungi Sulut
Penjelasan di PKPU No 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu, pasal 4 ayat 2 poin B menjelaskan bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, adalah orang yang sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya. Para pengidap gangguan kejiwaan tidak boleh memilih.
Baca: Gubernur Olly Lobi Lagi Pembangunan Tol Kedua di Sulut, Ruas Melintas Minut-Minahasa-Tomohon-Minsel
Namun, menurut sejumlah ahli ternyata pengidap gangguan jiwa ini masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, jika memenuhi kriteria bahwa pemilih yang sedang terganggu ingatan atau jiwanya tidak memenuhi syarat, sehingga harus dibuktikan menggunakan surat keterangan dokter. (ryo)