Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Bawaslu Sulut membutuhkan keterangan saksi ahli dalam sidang gugatan Syahrial Damapolii

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
DOK. TRIBUN MANADO/RYO NOOR
Sidang Gugatan Sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Senin (06/07/2018). 

Majelis hakim menegur dia karena melontarkan pendapat pribadi bak saksi ahli.

"Saudara saksi ini sebatas saksi fakta, jangan menafsirkan. Yang disajikan itu apa yang dilihat dan didengar, jangan bertindak sebagai saksi ahli," ujar Supriadi Pangelu, Anggota Majelis Hakim.

Baca: Ajukan Duplik di Sidang Gugatan, KPU Kantongi Bukti Syahrial Damapolii Mantan Terpidana Korupsi

Udin Musa pun menyanggupi teguran majelis hakim. Ia kemudian fokus menjadi saksi fakta.

Sebelumnya salah satu pendapat Udin Musa terkait pasal 60 huruf J PKPU 14 terkait larangan terpidana korupsi ikut pemilu.

Menurut dia itu bertentangan dengan pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017.

Dari 573 pasal di UU hanya 31 pasal yang boleh ditindak lanjuti menjadi Peraturan KPU

"Ada batasnya sebab itu KPU buat aturan atas dasar perintah UU, bukan hanya KPU tapi juga Bawaslu dan DKPP," sebut dia. 

Baca: Jadi Mantan Napi Korupsi, Syahrial Damapolii Belum Menyerah di Pencalonan DPD RI

Telepon Ketua KPU

Sultan Udin Musa hadir sebagai saksi yang diajukan Syahrial Damapolii dalam sidang sengketa pemilu di Bawaslu Sulut, Senin (6/8/2018).

Pada keterangan di persidangan, setidaknya dua kali hadir ketika Syahrial mengikuti proses pemilihan DPD.

"Saya dua kali ke KPU, Juni pada saat pemasukan berkas dukungan syarat calon, Kedua saya terlambat, saat mau pendaftaran," kata dia.

Baca: Syahrial Damapolii Tersingkir dari Pencalonan DPD RI

Saat kehadiran kedua, Udin Musa mengatakan, Syahrial sudah selesai mendaftar, ketika ia muncul di Kantor KPU Sulut

"Saya lalu diperlihatkan berita acara. Kemudian kepada Pak Syahrial, saya sampaikan jaga kesehatan saja tinggal menunggu penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dan DCT (Daftar Calon Tetap)," ujar dia.

Namun setelahnya saat pengumuman hasil verifikasi berkas, ia tak lagi hadir bersama Syahrial.

Namun mengetahui hasil bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, setelah itu Syahrial memperlihatkan dokumen tersebut, tanggal 20 Juli 2018.

Baca: Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU 

Lanjut Udin Musa, ia kemudian berinisiatif menelepon Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengajukan protes

"Hasil verifikasi sudah ada 18 Juli, kenapa baru disampaikan tanggal 20 Juli, ini menyangkut nasib orang karena harus segera mengajukan gugatan," sebut dia. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved