Tangani Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Akan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
Bawaslu Sulut membutuhkan keterangan saksi ahli dalam sidang gugatan Syahrial Damapolii
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut membutuhkan keterangan saksi ahli dalam sidang gugatan Syahrial Damapolii, Bakal Calon Anggota DPD RI yang dianulir pencalonannya oleh KPU Sulut.
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengatakan, akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan adjukasi sengketa pemilu di Kantor Bawaslu
"Kita akan siapkan saksi ahli nanti keterangannya akan dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini," kata Herwyn kepada tribunmanado.co.id, Selasa (7/8/2018).

Sesuai rencana sidang mendengarkan saksi ahli akan digelar Selasa (7/8/2018) hari ini, tapi kata Herwyn masih menanti kepastian kehadiran saksi ahli yang diminta.
Sama dengan Bawaslu, KPU Sulut sebagai termohon akan juga mengajukan saksi ahli
"Kita juga akan ajukan saksi ahli nanti," kata Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut.
Hanya pemohon, Syahrial Damapolii yang menyatakan tidak akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan
"Kan sudah ada saksi ahli dari Bawaslu," kata Yal sapaan akrab Syahrial.
Baca: Inilah Jalannya Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Bawaslu Sulut Bakal Putuskan Pekan Ini
Sebagai pemohon gugatan sengketa pemilu, Syahrial hanya mengajukan seorang saksi fakta, yakni Sultan Udin Musa, Mantan Anggota DPRD Manado yang kerap mendampinginya dalam proses pencalonan Anggota DPD.
Pangkal soal gugatan ini, karena KPU menanulir Syahrial Damapolii dari pencalonan DPD RI berdasarkan sesuai PKPU 14 tahun 2018 pasal 60 ayat 1 huruf j.
Menyatakan calon Anggota DPD RI bukan mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual terhadap anak dan korupsi.
Syahrial termasuk mantan terpidana korupsi, ia tersangkut kasus MBH Gate dengan putusan hukuman penjara 3 tahun.
Baca: Syahrial Damapolii Dianulir, Udin Musa Mengaku Langsung Telepon Ketua KPU
Kena Tegur Hakim
Dalam kesaksiannya di sidang, Senin (6/8/2018), Sultan Udin Musa sempat kena teguran Majelis Hakim karena bersaksi tidak sesuai kapasitas sebagai saksi fakta.
Majelis hakim menegur dia karena melontarkan pendapat pribadi bak saksi ahli.
"Saudara saksi ini sebatas saksi fakta, jangan menafsirkan. Yang disajikan itu apa yang dilihat dan didengar, jangan bertindak sebagai saksi ahli," ujar Supriadi Pangelu, Anggota Majelis Hakim.
Baca: Ajukan Duplik di Sidang Gugatan, KPU Kantongi Bukti Syahrial Damapolii Mantan Terpidana Korupsi
Udin Musa pun menyanggupi teguran majelis hakim. Ia kemudian fokus menjadi saksi fakta.
Sebelumnya salah satu pendapat Udin Musa terkait pasal 60 huruf J PKPU 14 terkait larangan terpidana korupsi ikut pemilu.
Menurut dia itu bertentangan dengan pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017.
Dari 573 pasal di UU hanya 31 pasal yang boleh ditindak lanjuti menjadi Peraturan KPU
"Ada batasnya sebab itu KPU buat aturan atas dasar perintah UU, bukan hanya KPU tapi juga Bawaslu dan DKPP," sebut dia.
Baca: Jadi Mantan Napi Korupsi, Syahrial Damapolii Belum Menyerah di Pencalonan DPD RI
Telepon Ketua KPU
Sultan Udin Musa hadir sebagai saksi yang diajukan Syahrial Damapolii dalam sidang sengketa pemilu di Bawaslu Sulut, Senin (6/8/2018).
Pada keterangan di persidangan, setidaknya dua kali hadir ketika Syahrial mengikuti proses pemilihan DPD.
"Saya dua kali ke KPU, Juni pada saat pemasukan berkas dukungan syarat calon, Kedua saya terlambat, saat mau pendaftaran," kata dia.
Baca: Syahrial Damapolii Tersingkir dari Pencalonan DPD RI
Saat kehadiran kedua, Udin Musa mengatakan, Syahrial sudah selesai mendaftar, ketika ia muncul di Kantor KPU Sulut
"Saya lalu diperlihatkan berita acara. Kemudian kepada Pak Syahrial, saya sampaikan jaga kesehatan saja tinggal menunggu penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dan DCT (Daftar Calon Tetap)," ujar dia.
Namun setelahnya saat pengumuman hasil verifikasi berkas, ia tak lagi hadir bersama Syahrial.
Namun mengetahui hasil bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, setelah itu Syahrial memperlihatkan dokumen tersebut, tanggal 20 Juli 2018.
Baca: Tak Lolos jadi Calon DPD, Syahrial Damapolii Gugat KPU
Lanjut Udin Musa, ia kemudian berinisiatif menelepon Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengajukan protes
"Hasil verifikasi sudah ada 18 Juli, kenapa baru disampaikan tanggal 20 Juli, ini menyangkut nasib orang karena harus segera mengajukan gugatan," sebut dia. (ryo)