Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Daftar Pemilih, Antara Hak Konstitusi dan Syarat Administrasi

Daftar pemilih, bagaikan benda pusaka yang sangat bermanfaat bagi peserta pemilu.

Editor: Aldi Ponge
Ferlansius Pangalila 

Barangkali perlu solusi yang lebih bijak bahwa KTP elektronik mungkin bukan satu-satunya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk dapat memilih, melainkan ada hal atau cara lain yang dapat dipenuhi olehnya sehingga hak konstitusinya dapat tersalurkan.

Apakah tidak terlalu arogan dan inkonstitusional, ketika Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU menghapus ratusan ribu warga negara dari daftar pemilih hanya karena belum memiliki KTP elektronik? Memang sulit untuk menuduh atau menyalahkan Penyelenggara Pemilu terlebih KPU, karena KPU hanya sebagai alat untuk melaksanakan undang-undang dalam hal ini undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tetapi perlu diingat bahwa *Pemilihan Umum adalah Sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih* anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih, maka dengan menghilangkan hak memilih satu saja warga negara Indonesia sama saja dengan melakukan penghianatan terhadap: *“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.*

Tomohon, 19 Juni 2018

Ferlansius Pangalila, Sabda Palon Institute, Jakarta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved