Tajuk Tamu
Daftar Pemilih, Antara Hak Konstitusi dan Syarat Administrasi
Daftar pemilih, bagaikan benda pusaka yang sangat bermanfaat bagi peserta pemilu.
Jaminan akan adanya perlakuan dan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Secara konstitusi pemilu adalah bentuk pengakuan negara terhadap adanya hak asasi warga negara untuk dipilih dan untuk memilih.
Negara memberikan kesempatan yang sama kepada warga negaranya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dengan mengajukan dirinya sendiri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, DPD dan bahkan Presiden dan Wakil Presiden atau dengan Gubernur/Wali kota/Bupati dan pasangannya masing-masing.
Selain itu setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menentukan pilihannya (memilih) secara bebas dalam penyelenggaraan pemilu.
Tentunya jaminan ini diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Oleh karenanya, seakan ada pergeseran pembatasan hak pilih. Yang awalnya dalam konstitusi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
Dalam aturan lebih lanjut yakni dalam undang-undang pemilihan umum, diatur pembedaan dan pembatasan mengenai hak pilih ini.
Ternyata, tidak segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Tidak segala warga negara dapat menggunakan hak pilihnya.
Apabila ada warga negara yang hendak mengajukan diri sebagai calon legislatif atau calon eksekutif, ada banyak persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang yang harus dia penuhi.
Demikian pula dengan hak memilih, ternyata tidak semua warga negara dapat menggunakan hak memilih karena pembatasan dan persyaratan oleh undnag-undang yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Pembatasan hak konstitusi ini yang diatur di dalam undang-undang adalah merupakan syarat administrasi yang mau tidak mau harus dipenuhi agar hak konstitusi kita tidak hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali.
Hak pilih adalah hak memilih dan hak dipilih.
Semua warga negara yang mempunyai hak dipilih pasti sekaligus mempunyai hak memilih. Tetapi karena ketentuan juga, tidak semua warga negara yang mempunyai hak memilih sekaligus juga mempunyai hak dipilih.