Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Daftar Pemilih, Antara Hak Konstitusi dan Syarat Administrasi

Daftar pemilih, bagaikan benda pusaka yang sangat bermanfaat bagi peserta pemilu.

Editor: Aldi Ponge
Ferlansius Pangalila 

Tajuk Tamu oleh Ferlansius Pangalila

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar pemilih, bagaikan benda pusaka yang sangat bermanfaat bagi peserta pemilu.

Bermanfaat karena peserta pemilu dapat melihat secara langsung daftar nama siapa saja yang ada di daerah pemilihan (dapil)nya yang akan berpotensi memilihnya pada saat pemilu nanti.

Dengan mengetahui siapa saja yang masuk dalam daftar pemilih, maka akan sangat mudah menentukan strategi apa yang tepat untuk digunakan di dapil tersebut berdasarkan potensi pemilih yang ada.

Karakteristik pemilih dan bahkan kecendrungan minat pemilih akan sangat mudah ditebak dengan memetahkan pemilih berdasarkan daftar pemilih tersebut.

Maka sangat tidak berlebihan jika dikatakan bahwa daftar pemilih adalah pusaka yang sangat berharga bagi peserta pemilu terlebih bagi partai politik dan para calon anggota legislatif.

Lantas bagaimana jika ada pendukung/potensi pemilih kita tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih?

Di sisi lain, daftar pemilih seringkali dijadikan barang bukti oleh berbagai pihak dalam sengketa pemilu, kebanyakan dalam sengketa hasil perolehan suara pemilu di tingkat Mahkamah Konstitusi

. Daftar pemilih seakan menjadi bukti kuat terjadinya berbagai pelanggaran pemilu, entah hanya sebagai pelanggaran administrasi, sengketa pemilu atau bahkan tindak pidana pemilu.

Pihak tertentu sering diduga dengan sengaja menghilangkan hak memilih warga negara, atau mungkin sebaliknya mendata dan memasukan nama-nama fiktif sebagai pemilih dalam daftar pemilih.

Hal ini terjadi untuk kepentingan memenangkan calon-calon tertentu.

Tentunya tanpa kesadaran dan pengawasan yang benar, semua kemungkinan ini dapat terjadi.

Hak konstitusi adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusi warga negara. Oleh karenanya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak konstitusi ini.

Bentuk kewajiban negara ini yakni adanya perlindungan hak asasi manusia (HAM); adanya peradilan yang bebas; dan atas dasar hukum (asas legalitas). Ketiga kewajiban ini adalah juga jaminan sebagai bentuk negara demokrasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved