Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Daftar Pemilih, Antara Hak Konstitusi dan Syarat Administrasi

Daftar pemilih, bagaikan benda pusaka yang sangat bermanfaat bagi peserta pemilu.

Editor: Aldi Ponge
Ferlansius Pangalila 

Mestinya sesuai dengan konstitusi hak pilih mempunyai kesamaan kedudukannya di dalam hukum. entah sebagai hak dipilih atau hak memilih.

Setiap warga negara yang telah berumur 17 tahun keatas atau pernah menikah, mempunyai hak pilih. Kecuali oleh pengadilan hak pilihnya telah dicabut, dan atau secara medis yang bersangkutan cacat mental maka hak memilihnya gugur.

Pidana korupsi atau pidana lainnya dapat menghilangkan hak dipilih? apakah korupsi termasuk pembatasan hak pilih? Masih dalam perdebatan.

Jika kita memahami pembedaan yang diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hak memilih memiliki pembatasan-pembatasan yang bersifat administratif, atau lebih cocok disebut sebagai persyaratan administrasi pemilih. Warga negara walau secara konstitusi dijamin haknya untuk dapat memilih dalam pemilihan umum yang merupakan sarana kedaulatan rakyat, tetapi dengan adanya aturan ini, maka hak konstitusi itu dibatasi.

Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak memilih harus memenuhi pernyaratan administrasi yakni tercatat dalam *_daftar pemilih_* dan *_Harus mempunyai KTP Elektronik_*. Pemilih didata dan dimasukan dalam daftar pemilih oleh penyelenggara pemilu pada masa pendataan dan pendaftaran pemilih.

Pendataan dan pendaftaran Pemilih akan sangat membantu penyelenggara pemilu dalam mengelolah dan mengatur _(management)_ pemilu terlebih di hari pemungutan suara nanti.

Pemilih yang tersebar akan dikelompokan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semaksimal mungkin dapat diakses dengan mudah oleh pemilih karena faktor jarak yang dekat dengan rumah tinggal pemilih, dibuat senyaman mungkin sehingga pemilih dapat menggunakan hak memilihnya secara *langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.*

Warga negara yang tidak terdata dan tidak masuk dalam daftar pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara asalkan yang bersangkutan memiliki *Kartu Tanda Penduduk Elektronik*.

Pengecualian tidak terdaftar sekaligus juga sebagai Pembatasan hak konstitusi memilih menjadi lebih jelas dan tajam, dimana berdasarkan undang-undang pemilu ini, tidak segala warga negara bersamaan kedudukannya dapat mempunyai hak memilih, karena kepemilikan KTP Elektronik.

Warga negara yang tidak memiliki KTP Elektronik tidak dapat memilih pada hari pemungutan suara. Hal ini sebenarnya mengancam demokrasi yang sementara kita bangun saat ini. Karena saat ini tidak sedikit warga negara belum memiliki KTP Elektronik.

Ada begitu banyak warga negara yang memang belum melakukan perekaman KTP Elektronik; ada yang belum mendapatkatkan KTP Elektronik walau telah melakukan perekaman; dan berbagai macam permasalahan yang membelit KTP Elektronik, mulai tidak tersedianya blangko sampai termasuk permasalahan hukum.

Hal ini akan menjadi permasalahan konstitusional di kemudian hari.

Apakah hanya dengan tidak memiliki KTP Elektronik lantas serta merta seorang warga negara kehilangan hak konstitusi, dalam hal ini hak memilih? Mestinya Hak Konstitusi adalah hak asasi warga negara yang tidak dapat dibatasi apalagi dikurangi dalam kondisi apapun.

Sejauh syarat itu dapat ditolerir sebagai bentuk pengaturan yang lebih menjamin rasa adil warga masyarakat, pengaturan lebih lanjut soal hak konstitusi dapat diterima secara rasional. Tetapi apabila pengaturan lebih lanjut justru meniadakan hak konstitusi warga negara, harusnya dicarikan solusi yang tepat dan adil bukan peniadaan hak konstitusi tersebut.

Mengenai Hak memilih warga negara yang diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu ditinjau kembali terlebih pada syarat administrasi adanya kewajiban bagi warga negara untuk memperoleh hak memilih pada hari pemungutan suara harus memiliki KTP elektronik terlebih dahulu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved