Alasan Kubu Jokowi Sulut Yakin Pilpres Tak Curang: Ini Klaim Data Prabowo Menang
Pertarungan Pilpres 2019 antara Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Pertarungan Pilpres 2019 antara Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Selama 14 hari ke depan sejak Jumat (14/6/2019), MK akan meneliti dan memutuskan nasib kedua pasangan capres-cawapres (lihat grafis). Kedua kubu optimistis akan memenangkan kontestasi pada jalur hukum itu.
Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf di Sulut, telah bersiap menyuplai bukti tambahan jika diperlukan. Sekretaris Tim Kampanye Daerah Sulut, Franky Wongkar mengatakan, belum ada koordinasi langsung dari Tim Kampanye Nasional (TKN) soal sidang di MK. "Kalau isi materi gugatan 02 itu kaitan di Sulut tentunya akan kami persiapan bukti pendukung. Saat ini dari TKN belum panggilan soal itu," kata dia kepada tribunmanado. co. id, Kamis (23/6/2019).
Baca: Putusan Bawaslu RI Tak Pengaruhi Posisi AJP
Pastinya TKD siap menyuplai kebutuhan untuk sidang MK jika memang dibutuhkan. Di sisi lain, Franky hakul yakin Sulut tak terjadi pelanggaran menyangkut pilpres. Keyakinan itu berdasar proses rekapitulasi, sampai penetapan hasil pilpres di tingkat provinsi tak ada keberatan dari Tim Badan Pemenangan Daerah (BPD) Pasangan 02.
Selain itu, tidak mencuat di materi 02, Sulut disangkutpautkan dengan tudingan kecurangan. "Mungkin di daerah lain yang masuk materi gugatan 02," ujar Wakil Bupati Minsel ini. Tapi apapun langkah pasangan 02, Franky mengatakan, sudah tepat membawa masalah perselisihan hasil ini ke MK. "Kita kan negara hukum, baguslah dibawa ke lembaga hukum," ungkap Sekretaris DPD PDIP Sulut ini.
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019. Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi bukti gugatan sengketa pilpres yang mereka ajukan ke MK. Sehari jelang sidang, 2 mobil boks tiba di MK membawa bukti. "Ya bukti tambahan. Ya sebenarnya bukti yang kemarin untuk dilengkapi saja," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Sahroni, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pantuan di gedung MK, mobil boks yang membawa bukti tersebut tiba sekitar pukul 17.45 WIB. Setibanya di gedung MK, bukti-bukti yang dikemas dalam kardus langsung dikeluarkan. Sebelum diangkut ke dalam gedung MK, bukti tersebut dipilah berdasarkan daerah. Terdapat bukti yang berasal dari Bengkulu dan Gorontalo yang dibawa menggunakan mobil tersebut.
Sahroni mengatakan bukti ini sebelumnya sudah disebutkan dalam permohonan namun belum diserahkan. Dia juga tak bisa memastikan ini bukti terakhir yang mereka bawa. "Kalau kemudian bukti kecurangan yang lain muncul, malam ini bisa saya serahkan," ucapnya.
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mendaftarkan 29 perwakilan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dalam sidang sengketa pilpres di MK. Nama-nama pendamping itu didaftarkan saat penyerahan jawaban dan bukti. "Kami sudah mendaftarkan, ini ada lebih-kurang 29 pendamping yang kami daftarkan dan itu nanti bersamaan dengan tim kuasa hukum.
Pendamping ini terdiri dari sekjen-sekjen partai koalisi pendukung paslon 01 dan juga terdiri dari beberapa tim ahli TKN," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Dari 29 nama yang didaftarkan, ada nama Erick Thohir yang merupakan ketua TKN Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, sekjen-sekjen partai koalisi masuk dalam daftar.
Baca: MK Sidang Pendahuluan, BPD Prabowo Sandi di Sulut Dukung Data, Melki: Ada Keluhan Masyarakat
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengungkapkan bahwa sebenarnya Prabowo-Sandiaga tidak ingin mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Hal ini menjadi salah satu alasan Prabowo-Sandiaga tidak hadir saat sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019). "Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok. Alasannya pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK," ujar Andre saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Menurut Andre, para pendukung capres-cawapres 02 itu yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK. Usul tersebut berangkat dari adanya dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas selama pilpres.
Akhirnya, Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK. "Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami. Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK," kata Andre.
"Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ucapnya. Selain itu, lanjut Andre,Prabowo-Sandi juga tidak ingin para pendukungnya hadir di sekitar MK saat sidang pertama. Andre mengatakan, pihak BPN khawatir kehadiran Prabowo-Sandiaga akan mendorong para pendukungnya untuk ikut datang ke MK.
"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir, dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," kata Andre. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Mereka menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.
Baca: Gugatan Jerry Sambuaga Dikabulkan, KPU Minsel Harus Hitung Ulang Perolehan Suara