Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan Kubu Jokowi Sulut Yakin Pilpres Tak Curang: Ini Klaim Data Prabowo Menang

Pertarungan Pilpres 2019 antara Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding KPU menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf mencapai 22 juta suara. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.

"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Kamis (13/6/2019).

Prabowo-Sandiaga tidak membantah perolehan suara miliknya yang diumumkan KPU, yaitu 68.650.239 suara. Namun paslon nomor urut 02 itu keberatan atas keputusan KPU yang menyebut Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara.

Versi Prabowo-Sandiaga, semestinya Jokowi-Ma'ruf hanya memperoleh 63.575.169 suara. Jadi KPU dinilai telah menggelembungkan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 22.034.193 suara. "Untuk itu, Pemohon memohon kepada Majelis untuk memerintahkan termohon (KPU) melakukan hal tersebut di atas dan melakukannya di seluruh TPS secara terbuka, termasuk juga tidak terbatas hanya dengan merekap seluruh daftar hadir atau formulir C7," lanjutnya.

Atas hal itu, Prabowo-Sandiaga meminta pemilu ulang atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," tuntut Prabowo.

Sebelumnya, KPU dengan tegas menepis tuduhan tersebut dan memastikan telah bekerja profesional dan transparan. "Tuduhan penggelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima. KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan, serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai itu hanya sebuah bluffing atau gertakan semata. "TKN menganggap bahwa yang didalilkan oleh tim lawyer paslon 02 itu hanya bluffing saja," ungkap anggota tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, kepada wartawan, Kamis kemarin.

Kubu Jokowi-Ma'ruf, yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Prabowo-Sandi di MK, meminta pasangan nomor urut 02 itu bisa membuktikan tudingannya. Arsul berharap tim Prabowo-Sandi tak sekadar mengumbar tudingan-tudingan saja. "Silakan soal itu dibuktikan di persidangan MK, jangan hanya diumbar tapi nanti tidak bisa membuktikan," kata anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum tersebut.

Arsul juga menyoroti mengapa Prabowo-Sandi baru mempersoalkan klaim penggelembungan suara saat ini. Ketika rekapitulasi berlangsung, saksi-saksi dari Prabowo-Sandi disebut tak memprotes penggelembungan suara dengan total seperti yang ditudingkan Bambang Widjajanto (BW) dkk itu.

"Soal perhitungan suara ini kan dilakukan berjenjang, mulai dari TPS, PPK (Panitia Pemungutan Suara Kecamatan), KPU kab/kota, KPU provinsi, dan KPU RI. Tidak ada itu keberatan saksi-saksi dari 02 yang menyampaikan soal penggelembungan suara sebanyak itu," tegas Arsul.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid. KPU merasa tudingan Prabowo-Sandi tak relevan karena selama proses rekapitulasi tak ada saksi-saksi dari kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan protes terkait penggelembungan suara.

"Kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada, keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara, yang ada hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, jumlah suara tidak sah. Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," kata Pramono sebelumnya.

"Jadi aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok nggak ada keberatan sama sekali?" sambungnya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding KPU menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 22 juta suara. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.

"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, tudingan BPN Prabowo-Sandi tentang adanya penggelembungan suara hasil pilpres sama sekali tidak berdasar. Tudingan yang muncul dalam materi perbaikan permohonan sengketa yang diajukan BPN ke MK tersebut, kata Pramono, juga tak disertai dengan alat bukti yang relevan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved