TOPIK
Kasus Jaksa Pinangki
-
Pinangki Sirna Malasari yang berstatus Jaksa (PNS Kejagung) akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. Permintaan MAKI terkabul.
-
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II A Tangerang. Kini lepas jilbab.
-
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan Hakim terkait vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
-
Vonis hukuman Pinangki pun mengundang kecaman dari banyak pihak, salah satu dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
-
Ia didakwa melakukan pencucian uang miliaran rupiah yang berasal dari Djoko Tjandra.
-
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menilai Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan, yakni suap
-
Kasus suap dari Joko Tjandra masih diproses. Terkait hal tersebut salah satu yang mendapat suap adalah Jaksa Pinangki.
-
Jinangki Sirna Malasari menangis sambil meminta belas kasihan kepada majelis hakim saat ikut sidang.
-
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Yogi menangis menceritakan persoalan rumah tangganya dengan Pinangki yang sudah lama retak.
-
Dalam keterangannya, Yogi yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal.
-
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
-
"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian."
-
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
-
Karyoto mengatakan aturan pengambil alihan berkas perkara itu diatur di dalam Pasal 10 A Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019.
-
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
-
Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.