Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki

Pakar Hukum Kritik Vonis Sunat pada Jaksa Pinangki: Hakim Tak Logis Pandang Korupsi Bak Maling Ayam

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan Hakim terkait vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Frandi Piring
Antara Foto/Muahammad Adimaja
Putusan Hakim terkait vonis Jaksa Pinangki dikiritk Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil vonis terdakwa kasus suap korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi buah bibir saat ini.

Hukuman vonis kepada Jaksa Pinangki yang dipangkas majelis hakim mendapat kritik tajam dari pakar hukum Indonesia.

Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan,

kali ini tanggapan dilontarkan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan Hakim terkait vonis Jaksa Pinangki
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan Hakim terkait vonis Jaksa Pinangki (Kompas.com/Jessi Carina)

Ia menilai hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari kurang sensitif dalam melihat persoalan yang menjerat jaksa tersebut.

Ia menyebut, keputusan yang diambil hakim pun tidak logis.

“Keputusan yang berlebihan dan tidak logis. Ini menjadi indikator bahwa sikap dan keprihatinan majelis hakim yang tidak sensitif

dan hanya memandang perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan biasa saja seperti maling ayam,” terang Fickar pada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

“Padahal sesungguhnya lebih jahat karena dilakukan bukan karena kebutuhan melainkan karena keserakahan menumpuk harta.

Karena itu pengawasan masyarakat menjadi sangat dibutuhkan,” sambung dia.

Secara yuridis logis, menurut Fickar, seharusnya jaksa mengajukan kasasi karena vonis dari majelis hakim PT Jakarta lebih kecil dari putusan Pengadilan Tipikor.

Di sisi lain, Fickar menduga bahwa langkah itu tidak akan diambil oleh pihak kejaksaan.

Sebab tuntutan yang diberikan adalah 4 tahun penjara.

“Karena tuntutan maksimal penjara 4 tahun rasanya jaksa tidak akan mengajukan kasasi karena putusan PT Jakarta sudah sama dengan tuntutannya.

Namun jika jaksa menangkap rasa keadilan yang lebih luas maka ia akan mengajukan kasasi agar putusannya dikembalikan menjadi penjara 10 tahun,” imbuh dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved