Kasus Jaksa Pinangki
Terkait Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung: Yang Bersangkutan Sudah Menerima Hukuman
Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hukuman disiplin telah diberlakukan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari lantaran ulahnya bertemu narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di luar negeri.
Hukuman disiplin ini sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
"Yang bersangkutan sudah menerima hukuman," kata Hari.
Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Setelah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.
Pinangki lalu dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Setelah dijatuhi hukuman, Pinangki memiliki kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan. Jika menerima hukuman, Hari mengatakan, langkah selanjutnya adalah melaksanakan hukuman tersebut.
"Jadi tinggal pelaksanaannya, saya akan cek besok di Pengawasan," ucap dia.
Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.
“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun dilakukan Bidang Pengawasan Kejagung.
Pinangki kemudian dinyatakan terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buronan.