Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki

Permintaan MAKI Terkabul, Jaksa Pinangki Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Semua Fasilitas Ditarik

Pinangki Sirna Malasari yang berstatus Jaksa (PNS Kejagung) akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. Permintaan MAKI terkabul.

Editor: Frandi Piring
DOK PRIBADI via TribunTimur.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejagung RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permintaan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya dikabulkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu merujuk status Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pinangki Sirna Malasari yang berstatus Jaksa (PNS Kejagung) akhirnya Diberhentikan secara tidak hormat.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kini Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejagung RI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. ((ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga))

Diberitakan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan seluruh fasilitas negara untuk Pinangki Sirna Malasari telah dicabut.

Pinangki, terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, resmi diberhentikan secara tidak hormat per Jumat (6/8/2021) hari ini.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi.

Sudah ditarik dari Pinangki," kata Leonard dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat.

Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.

Berdasarkan surat keputusan JA, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Putusan JA mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard.

Saat terlibat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia pun terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.

Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved