Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Hacker Bjorka Ditangkap

Dosen Hukum Unsrat Manado Sebut Keluarga Bisa Lawan di Pengadilan Jika Wahyu Taha Bukan Bjorka

"Bisa jadi juga ini solidaritas hacker yang saling melindungi. Semuanya ya silakan dibuktikan," tuturnya ketika dihubungi.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Dok. Pribadi
DOSEN HUKUM - Dosen Hukum Unsrat, Toar Palilingan. Ia membeberkan langkah hukum yang bisa dilakukan keluarga jika terbukti Wahyu Taha bukan Bjorka yang selama ini dicari polisi. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Penangkapan lelaki diduga hacker Bjorka di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu mengejutkan publik.

Pasalnya, tak ada yang menyangkan Bjorka yang sempat meretas beberapai situs pemerintahan akan tertangkap.

Apalagi Wahyu Taha (23), lelaki yang ditangkap tak memiliki latar pendidikan di bidang IT.

Ditambah lagi Bjorka melalui akun Instagramnya @bjorkanism telah memberikan klarifikasi bahwa yang ditangkap bukan dia.

Dosen Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Toar Palilingan, menyebut bahwa polisi tidak salah tangkap.

Hanya saja, kasusnya yang berbeda.

Menurut Toar, orang yang menggunakan nama Bjorka tak mungkin hanya satu.

"Bisa jadi juga ini solidaritas hacker yang saling melindungi. Semuanya ya silakan dibuktikan," tuturnya ketika dihubungi, Minggu (5/10/2025).

Apalagi, keterampilan meretas tak harus ditempuh dengan pendidikan tinggi.

Namun, jika kasus dan pelakunya berbeda maka bisa dilawan di pengadilan.

"Kalau misalnya ada yang pelaku sesungguhnya, (yang sudah ditangkap) itu bisa melakukan upaya hukum," tambah Toar.

BJORKA DITANGKAP: Kolase rumah yang diduga milik Bjorka di Kelurahan Lawangirung Manado Jumat (3/10/2025) (kanan) dan  Bjorka alias Wahyu membuat geger warga potret Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFTM terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.
BJORKA DITANGKAP: Kolase rumah yang diduga milik Bjorka di Kelurahan Lawangirung Manado Jumat (3/10/2025) (kanan) dan Bjorka alias Wahyu membuat geger warga potret Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFTM terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. (Kolase Tribun Manado/Tribunmanado/Arthur Rompis/KOMPAS.com-Foto: BAHARUDIN AL FARISI)

Jika keluarga dan pelaku tak memiliki biaya, bisa datang ke pos bantuan hukum (bakum) di pengadilan terdekat yang biasanya memberikan pendampingan gratis.

Hal itu karena pos bakum dibiayai negara.

"Bisa konsultasi apakah bisa lewat pengadilan di sini atau di tempat pelaku ditahan," sambung Toar.

Demi nama baik, keluarga bisa mengajukan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi (pemulihan nama baik).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved