Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki

Masih Ingat Jaksa Pinangki yang Disuap Djoko Tjandra? Kini Menyesal, Nangis Minta Keringanan Hukuman

Kasus suap dari Joko Tjandra masih diproses. Terkait hal tersebut salah satu yang mendapat suap adalah Jaksa Pinangki.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus suap dari Joko Tjandra masih diproses.

Terkait hal tersebut salah satu yang mendapat suap adalah Jaksa Pinangki.

Kini Jaksa yang bernama Pinangki Sirna Malasari divonis hari ini.

Meski Masuki Musim Liburan, China Diminta Tetap Tingkatkan Kesiapan Tempur

Setelah Mendapat Izin Dari BPOM, Vaksinasi Untuk Lansia Akan Dimulai Hari Ini Semua Akan Didata

Sosok Laksamana TNI Yudo Margono, Perintahkan 5 KRI Bayangi Kapal Induk AS USS Nimitz, Ini Biodata


Foto : Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang. (istimewa)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mendengar sidang vonis Senin (8/2/2021).

Jaksa penuntut meminta kepada majelis hakim agar jaksa nakal ini divonis empat tahun penjara.

Namun tuntutan ini dinilai rendah oleh aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch).

ICW berharap majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat karena Jaksa Pinangki sebagai aparat penegak hukum justeru memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap dari Joko Tjandra.

Pekan lalu, Jaksa Pinangki menangis menyesali perbuatannya di hadapan Majeslis Hakim

Jaksa Pinangki mengaku mennyesal terima uang suap Joko Tjandra.

Dengan uang suap Jaksa Pinangki belikan adik mobil Mercy

Jaksa Pinangki kini menyesal setengah mati.

Gara-gara perkenalannya dengan konglomerat Joko Tjandra, Jaksa Pinangki dalam masalah besar.

Keluarganya hancur, kariernya berhenti dan harus di penjara.

Diketahui aliran uang sogokan dari Joko Tjandra kepada Jaksa Pinangki sudah dibelikan mobil mewah dan dipakai operasi plastik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved