Kasus Jaksa Pinangki
Pakar Hukum Jelaskan Sejumlah Pasal yang Bisa Menjerat Jaksa Pinangki
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dibanding Polri, yang telah mencopot dan menjadikan tersangka Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Kejaksaan Agung dinilai lemah dan tak jelas terkait kasus Jaksa Pinangki.
Baik Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo maupun Jaksa Pinangki adalah penegak hukum yang diduga turut serta membantu DPO Djoko Tjandra, sosok yang seharusnya mereka tangkap.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
“Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan Kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

“Padahal nyata-nyata jelas sang oknum jaksa itu berkali-kali menemui buronan yang seharusnya dia tangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi,” sambung dia.
Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, Fickar berpandangan, Pinangki dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Menurutnya, Pinangki diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jaksa yang bertugas sebagai eksekutor dalam perkara pidana.
“Atau setidak-tidaknya, (Pinangki diduga) tidak melaporkan pada instansinya keberadaan buronan yang harus dieksekusi oleh lembaganya,” tutur dia.
Tak hanya itu, Fickar juga menyinggung soal dugaan aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan suap apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa tersebut.
“Maka jaksa P bisa dijerat, disangka Pasal 5 jo Pasal 12 UU Tipikor, menerima suap sebagai penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun,” ucap Fickar.

Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Joko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial.
Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.