Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Seorang Ibu Bhayangkari Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Malapraktik di Sulawesi Utara

Seorang ibu Bhayangkari Polres Kotamobagu meninggal dunia pada Februari 2025. Diduga jadi korban malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Sriwijaya Post
KORBAN MALAPRAKTIK - Gambar ilustrasi korban perempuan. Seorang ibu Bhayangkari Polres Kotamobagu meninggal dunia pada Februari 2025. Diduga jadi korban malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu. 

Di mana, MDP menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban. 

Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Baca juga: Breaking News: Dokter Siti Korompot Jadi Tersangka Dugaan Malapraktik RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu

Tersangka Disebut Bakal Koperatif

Kuasa hukum dr Siti Korompot, yakni advokat Ronald Wuisan akhirnya buka suara setelah penetapan tersangka terhadap kliennya.

Kepada TribunManado.co.id, Ronald Wuisan menggunakan status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa ataupun terpidana.

Ronald Wuisan pun membenarkan bahwa pada Senin 24 November 2025, kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kotamobagu

"Klien saya pasti akan sangat kooperatif menjalani pemeriksaan tersebut," ungkapnya.

MALPRAKTIK - RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki babak baru. Direktur RSIA Kasih Fatimah dr Siti Korompot jadi tersangka.
DOKTER - Direktur RSIA Kasih Fatimah dr Siti Korompot jadi tersangka dugaan kasus malapraktik terdahap korban almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulut pada Februari 2025. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Ia menegaskan, status tersangka kliennya masih berproses. 

"Saat ini sudah jadi tersangka, mungkin saja pekan depan atau bulan depan bisa saja gugur status tersangkanya," ujarnya.

"Kan kalau sudah tersangka belum tentu jadi terdakwa apalagi terpidana," sambung Ronald.

Ronald Wuisan menyebut, ia akan melakukan semua upaya hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan malapraktik.

"Kami tegaskan bahwa tindakan itu sudah sesuai dengan SOP dan keahlian seorang dokter," ucapnya. 

"Tapi disisi lain apa yang menjadi kewenangan Polres Kotamobagu kita hormati saja," tegas Ronald Wuisan. (Nie)

-

Baca juga: Awal Mula Dokter di Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Malapraktik: Dilapor Suami Korban

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved