Dugaan Malpraktik di Kotamobagu
Breaking News: Dokter Siti Korompot Jadi Tersangka Dugaan Malpraktik RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu
penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1.Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dr Siti Korompot akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.2.Penetapan tersangka itu menurutnya sudah dilakukan usai Polres Kotamobagu melakukan gelar perkara.3.Sementara itu, Kuasa Hukum dr Siti Korompot yakni Ronald Wuisan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Setelah naik ke tahapan penyidikan, Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di RSIA Kasih Fatimah, Kotamobagu.
Dalam hukum, malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.
Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.
Baca juga: Kasus Dugaan Malpraktik Naik Sidik, Polres Kotamobagu Segera Periksa Direktur RSIA Kasih Fatimah
Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dr Siti Korompot akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025.
Kepada Tribunmanado.com, mantan Kateam Resmob Polda Sulut ini membenarkan bahwa direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu sudah berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujarnya via telepon.
Penetapan tersangka itu menurutnya sudah dilakukan usai Polres Kotamobagu melakukan gelar perkara.
"Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Ia menambahkan penyidik sudah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban.
Majelis Disiplin Profesi adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga ini merupakan alat kelengkapan dari Konsil Kesehatan Indonesia
Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu, Kuasa Hukum dr Siti Korompot yakni Ronald Wuisan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/RSIA-Kasih-Fatimah-Kotamobagu-xfbdxfb.jpg)