Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Penyebab Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Kasus Malpraktik

Penetapan tersangka dr Siti Korompot disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kolase/TribunManado
MALPRAKTIK - Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik. Penetapan tersangka dr Siti Korompot disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik.
  • Penetapan tersangka disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025. 
  • Iptu Ahmad Waafi, mengatakan, dr Siti Korompot sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik.

Malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.

Penetapan tersangka dr Siti Korompot disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Sabtu 22 November 2025. 

"Setelah gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Iptu Ahmad Waafi, mengatakan, dr Siti Korompot sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. 

Sedangkan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pada pekan depan. 

Waafi menuturkan, pihaknya menjadwal panggilan kepada dr Siti Korompot pada Senin 24 Oktober 2025. 

"Kami harapkan yang bersangkutan bisa datang," ujarmantan Kateam Resmob Polda Sulut ini.

Lantas apa penyebab hingga dr Siti Korompot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini? 

Kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu yang ikut menyeret nama dr Siti Korompot mulai mencuat pada Februari 2025.

Seorang ibu bernama Najwa (19), meninggal dunia usai menjalani operasi caesar.

Peristiwa itu dilaporkan secara resmi oleh suaminya Mohamad Arifin, yang juga anggota Intel Polres Kotamobagu, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Kematian Najwa menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar kasus dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu diusut tuntas.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved