Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Dokter Siti Korompot Jadi Tersangka Dugaan Malapraktik di Kotamobagu Sulut, Ini Kata Kuasa Hukum

Dokter Siti Korompot jadi tersangka dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulut. Pengacara Ronald Wuisan akhirnya buka suara.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
Tim Tribun Manado/Mahasiswi Magang Unsrat Shekinah Glory
TERSANGKA MALAPRAKTIK - Dokter Siti Korompot (kiri) jadi tersangka dugaan malapraktik di RSIA Kasih Fatimah (kanan) di Kotamobagu, Sulut. Pengacara Ronald Wuisan akhirnya buka suara. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, dokter Siti Korompot baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka tersebut diberikan atas kasus dugaan malapraktik berujung kematian, di mana seorang ibu Bhayangkari Polres Kotamobagu meniggal dunia pada Februari 2025 lalu. 

Setelah ditetapkan tersangka, kuasa hukum dr Siti Korompot, yakni advokat Ronald Wuisan pun buka suara.

Malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Kepada TribunManado.co.id, Ronald Wuisan menggunakan status tersangka belum tentu akan menjadi terdakwa ataupun terpidana.

Ia pun membenarkan bahwa pada Senin 24 November 2025, kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Kotamobagu

"Klien saya pasti akan sangat kooperatif menjalani pemeriksaan tersebut," ucap dia. 

Ronald Wuisan menegaskan status tersangka kliennya masih berproses. 

"Saat ini sudah jadi tersangka, mungkin saja pekan depan atau bulan depan bisa saja gugur status tersangkanya," kata dia. 

"Kan kalau sudah tersangka belum tentu jadi terdakwa apalagi terpidana," ungkap Ronald lagi.

Ia menegaskan, akan melakukan semua upaya hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan malpraktik.

"Kami tegaskan bahwa tindakan itu sudah sesuai dengan SOP dan keahlian seorang dokter," ujar dia. 

"Tapi disisi lain apa yang menjadi kewenangan Polres Kotamobagu kita hormati saja," tegas Ronald.

Penyebab dokter Siti Korompot Ditetapkan sebagai Tersangka

Diketahui, setelah naik ke tahapan penyidikan, Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di RSIA Kasih Fatimah, Kotamobagu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved