Kasus Dana Hibah GMIM
Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar Senin (17/11/2025).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp 21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
| Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jeffry-Korengkeng-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-dari-Pemprov-Sulutgjghj.jpg)