Kasus Dana Hibah GMIM
Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar Senin (17/11/2025).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar
- Kelima terdakwa "kompak" dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan
- Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar Senin (17/11/2025).
Kelima terdakwa "kompak" dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan.
Namun kali ini ketiganya tak "kompak".
Jefry Korengkeng dan AGK berencana melakukan pledoi pada Rabu depan.
Sedang Steve Kepel, Hein Arina dan Fereydy Kaligis terinformasi melakukan pledoi pada Senin depan.
Selain dari kuasa hukum, hakim menyilahkan para terdakwa membuat pledoi sendiri.
Seorang Terdakwa yang tak ingin disebut namanya menuturkan, dirinya menyerahkan semua pada Tuhan.
"Tiap hari saya doa berlutut, menyerahkan semua pada Tuhan," katanya.
Eduard Manalip, kuasa hukum Pdt Hein Arina menuturkan, pihaknya akan melakukan pembelaan sebagai respon dari
tuntutan Jaksa.
"Kami akan siapkan pembelaan," kata dia Senin (17/11/2025) malam di sela sela sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.
Ia menggarisbawahi poin penting bahwa sidang membuktikan kliennya tidak mengambil uang sepeser pun dari dana hibah.
Diketahui Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydy Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp 21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
| Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.