Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Keluarga memutuskan menggelar doa singkat sebelum para terdakwa dibawa kembali ke Rutan Melendeng. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
DOA BERSAMA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM bersama keluarga serta sejumlah Pendeta gelar doa bersama di ruang tahanan Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025). Sebelum para terdakwa dibawa ke Rutan Malendeng. 

Keluarga dipenuhi kelegaan. 

Ada yang menghembuskan napas kuat kuat untuk mengusir ketegangan.

"Wah saya kira bakal dituntut berat, hingga 4 sampai 6 tahun, tapi ternyata dituntut 18 bulan," kata seorang pengunjung. 

Dalam sidang, kelima terdakwa yakni Jefry Korengkeng, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, Assiano Gemmy Kawatu dan Hein Arina dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved