Kasus Dana Hibah GMIM
Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Keluarga memutuskan menggelar doa singkat sebelum para terdakwa dibawa kembali ke Rutan Melendeng.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
DOA BERSAMA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM bersama keluarga serta sejumlah Pendeta gelar doa bersama di ruang tahanan Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025). Sebelum para terdakwa dibawa ke Rutan Malendeng.
Keluarga dipenuhi kelegaan.
Ada yang menghembuskan napas kuat kuat untuk mengusir ketegangan.
"Wah saya kira bakal dituntut berat, hingga 4 sampai 6 tahun, tapi ternyata dituntut 18 bulan," kata seorang pengunjung.
Dalam sidang, kelima terdakwa yakni Jefry Korengkeng, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, Assiano Gemmy Kawatu dan Hein Arina dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait: #Kasus Dana Hibah GMIM
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
| Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-PemprovHJHGJUI789789GHJGH.jpg)