Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Keluarga memutuskan menggelar doa singkat sebelum para terdakwa dibawa kembali ke Rutan Melendeng. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
DOA BERSAMA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM bersama keluarga serta sejumlah Pendeta gelar doa bersama di ruang tahanan Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025). Sebelum para terdakwa dibawa ke Rutan Malendeng. 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga memutuskan menggelar doa singkat sebelum para terdakwa dibawa kembali ke Rutan Melendeng
  • Plt Ketua Sinode GMIM Janny Rende ini memimpin doa
  • Ia meminta tuntunan Tuhan atas perkara tersebut agar keadilan dapat ditegakkan

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Kami memuji kebesaranMu, ajaib Tuhan, ajaib Tuhan".

Lagu tersebut dinyanyikan para Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM bersama keluarga serta sejumlah Pendeta di ruang tahanan Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (17/11/2025). 

Saat itu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan baru saja selesai. 

Keluarga memutuskan menggelar doa singkat sebelum para terdakwa dibawa kembali ke Rutan Melendeng. 

Begitu lagu selesai dinyanyikan, majulah Pendeta Janny Rende. 

Plt Ketua Sinode GMIM ini memimpin doa

Ia meminta tuntunan Tuhan atas perkara tersebut agar keadilan dapat ditegakkan. 

Wajah para Terdakwa dan keluarga nampak teduh. 

Ada kelegaan sekilas. 

Ucapan syukur pun terbersit dari doa yang syahdu itu. 

Hal berbeda nampak di detik detik pembacaan tuntutan dalam persidangan. 

Tampak para Terdakwa dan keluarga agak tegang. 

Beberapa diantaranya sampai meneteskan air mata.

Ada pula yang sampai gemetaran. 

Ketika tuntutan dibacakan, yakni semua Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, suasana langsung cair. 

Keluarga dipenuhi kelegaan. 

Ada yang menghembuskan napas kuat kuat untuk mengusir ketegangan.

"Wah saya kira bakal dituntut berat, hingga 4 sampai 6 tahun, tapi ternyata dituntut 18 bulan," kata seorang pengunjung. 

Dalam sidang, kelima terdakwa yakni Jefry Korengkeng, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, Assiano Gemmy Kawatu dan Hein Arina dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved