Kasus Dana Hibah GMIM
Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Keluarga memutuskan menggelar doa singkat sebelum para terdakwa dibawa kembali ke Rutan Melendeng.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Kami memuji kebesaranMu, ajaib Tuhan, ajaib Tuhan".
Lagu tersebut dinyanyikan para Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM bersama keluarga serta sejumlah Pendeta di ruang tahanan Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (17/11/2025).
Saat itu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan baru saja selesai.
Keluarga memutuskan menggelar doa singkat sebelum para terdakwa dibawa kembali ke Rutan Melendeng.
Begitu lagu selesai dinyanyikan, majulah Pendeta Janny Rende.
Plt Ketua Sinode GMIM ini memimpin doa.
Ia meminta tuntunan Tuhan atas perkara tersebut agar keadilan dapat ditegakkan.
Wajah para Terdakwa dan keluarga nampak teduh.
Ada kelegaan sekilas.
Ucapan syukur pun terbersit dari doa yang syahdu itu.
Hal berbeda nampak di detik detik pembacaan tuntutan dalam persidangan.
Tampak para Terdakwa dan keluarga agak tegang.
Beberapa diantaranya sampai meneteskan air mata.
Ada pula yang sampai gemetaran.
Ketika tuntutan dibacakan, yakni semua Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan, suasana langsung cair.
Keluarga dipenuhi kelegaan.
Ada yang menghembuskan napas kuat kuat untuk mengusir ketegangan.
"Wah saya kira bakal dituntut berat, hingga 4 sampai 6 tahun, tapi ternyata dituntut 18 bulan," kata seorang pengunjung.
Dalam sidang, kelima terdakwa yakni Jefry Korengkeng, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, Assiano Gemmy Kawatu dan Hein Arina dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
| Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.