DPO Ditangkap
Neng, Buronan Terpidana TPPO yang Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut di Boltim
Terpidana TPPO Neng alias DD ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Boltim, Sulut, Sabtu (1/11/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Akhirnya pelarian panjang DD alias Neng, terhenti di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulut.
- Neng merupakan terpidana kasus terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (1/11/2025).
- Setelah ditangkap, DD alias Neng langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk proses penyerahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pelarian panjang DD alias Neng, terhenti di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Neng merupakan terpidana kasus terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat itu berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (1/11/2025).
DD alias Neng diciduk tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Boltim, Sulut.
“Tim Tabur Kejati Sulut bertindak cepat menindaklanjuti surat permohonan bantuan dari Kejati Papua Barat. Terpidana DD alias Neng berhasil diamankan tanpa perlawanan di Boltim,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Minggu (2/11/2025).
Setelah ditangkap, DD alias Neng langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk proses penyerahan.
“Selanjutnya, terpidana langsung dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tomohon untuk menjalani putusan,” tambahnya.
Diketahui, DD alias Neng telah menjadi buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan tanggal 5 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman berat terhadapnya.
“Dalam putusan final tersebut, MA menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 120 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan,” jelas Bolitobi.
Terpidana DD alias Neng terbukti bersalah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan hingga pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bolitobi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas TPPO dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Buronan-bernama-Neng-alias-DD-terpidana-TPPO-ditangkap-Kejati-Sulut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.