DPO Ditangkap
Neng, Buronan Terpidana TPPO yang Diamankan Tim Tabur Kejati Sulut di Boltim
Terpidana TPPO Neng alias DD ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Boltim, Sulut, Sabtu (1/11/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Belum lama ini, tiga orang remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dicegat aparat keamanan di Pelabuhan Manado, tepatnya di kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 15.30 Wita.
Pelabuhan Manado terletak di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ketiga remaja tersebut berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.
Kegiatan pengamanan aparat kepolisian ini berawal ketika anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal dan diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah.
Personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO.
Sementara salah satunya, yakni seorang perempuan yang juga ikut diamankan diduga manjadi pelaku berinisial RK.
Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan, dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan.
Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.
Kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut.
Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.
“Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K.
Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang, serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi. (Ren/Fer)
Baca juga: Fakta-Fakta Buronan Kasus TPPO Kejati Papua Barat Ditangkap di Boltim Sulawesi Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Buronan-bernama-Neng-alias-DD-terpidana-TPPO-ditangkap-Kejati-Sulut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.