DPO Ditangkap
Buronan Perempuan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut di Desa Paret Timur Boltim, DPO Terpidana TPPO
Buronan perempuan terpidana TPPO inisial DD alias Neng ditangkap Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Boltim, Sulut, Sabtu (1/11/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Buronan perempuan terpidana TPPO inisial DD alias Neng ditangkap Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Boltim, Sulut, Sabtu (1/11/2025).
- DD merupakan terpidana kasus TPPO yang dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
- DD ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulut di Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulut.
- DD telah menjadi buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Seorang perempuan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), akhirnya tertangkap di Sulawesi Utara (Sulut).
Perempuan tersebut, yakni DD alias Neng. Ia merupakan terpidana kasus TPPO yang dalam DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
DD ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulut pada Sabtu (1/11/2025).
“Tim Tabur Kejati Sulut bertindak cepat menindaklanjuti surat permohonan bantuan dari Kejati Papua Barat. Terpidana DD alias Neng berhasil diamankan tanpa perlawanan di Boltim,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Minggu (2/11/2025).
Setelah ditangkap, DD langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk proses penyerahan.
“Selanjutnya, terpidana langsung dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tomohon untuk menjalani putusan,” tambahnya.
DD alias Neng ini telah menjadi buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan tanggal 5 Agustus 2024 menjatuhkan hukuman berat terhadapnya.
“Dalam putusan final tersebut, MA menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp120 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan,” jelas Bolitobi.
DD terbukti bersalah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bolitobi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas TPPO dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan menegakkan keadilan,” tegasnya.
Perempuan DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejati Sulut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Penipuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Buronan-perempuan-terpidana-TPPO-inisial-DD-alias-Neng-ditangkap-Kejati-Sulut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.