Kasus Dana Hibah GMIM
Uang Rp 5,2 Miliar Titipan Hein Arina Dipertanyakan, Komunitas Peduli GMIM Ungkap Dugaan Sumber Dana
Gugatan ini bertujuan mengungkap kebenaran dan menelusuri dana tersebut benar milik gereja dan jemaat, atau justru praktik melanggar hukum.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Komunitas Peduli GMIM menggugat asal-usul uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.
- Gugatan muncul karena adanya ketidakjelasan status dana, yang disebut berganti-ganti antara milik pribadi Hein Arina, milik GMIM, hingga muncul isu bahwa uang tersebut merupakan “dana saweran.”
- Komunitas Peduli GMIM menduga dana itu mengalir dari dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado dipertanyakan.
Babak baru Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Di tengah proses persidangan yang belum usai, Komunitas Peduli GMIM melayangkan gugatan terkait asal-usul uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.
Baca juga: Daftar 10 Pihak yang Digugat Komunitas Peduli GMIM Soal Asal-Usul Uang Rp 5,2 M Titipan Hein Arina
Gugatan ini bertujuan mengungkap kebenaran dan menelusuri apakah dana tersebut benar milik gereja dan jemaat, atau justru bagian dari praktik yang melanggar hukum.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya.
Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky Tafuama, saat diwawancara awak media,Kamis (30/10/2025).
Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.
Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp5,2 miliar tersebut.
“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.
"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.
Berikut Daftar Pihak yang Digugat:
- Ketua Sinode GMIM – Pdt. Hein Arina
- PLT Ketua Sinode GMIM – Pdt. Yani Christian Rende
- Bendahara Sinode GMIM – Windy Yesi Veronica Lukas
- Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM
- Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas – Lucky Paulus Tumbelaka
- Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas – John Slat
- Advokat – Franklin Montolalu
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Sekretaris Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
- Sekretaris Kejaksaan Negeri Manado
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.
Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.
Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).
Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.
Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).
"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Hein Arina
Kuasa Hukum Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menerangkan tentang penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Franklin menjelaskan, penyerahan uang tersebut adalah niat baik GMIM dan pihak keluarga kliennya untuk mendukung proses penegakkan hukum oleh Polda Sulut.
"Ini untuk mendukung proses hukum," kata dia kepada TribunManado.co.id via WA, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan tak ada uang yang masuk ke rekening kliennya.
Ini sesuai dengan isi dakwaan dari Polda Sulut.
"Jadi tak ada istilahnya klien kami turut menikmati secara pribadi," katanya.
Dirinya menuturkan, uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan GMIM.
Lanjutnya, jika memang didapati adanya kesalahan administrasi atau pidana dalam penggunaannya, maka silahkan diproses hukum.
"Intinya kami mendukung proses hukum," ujar Franklin.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Breaking News: Hein Arina dan Sejumlah Pihak Digugat Komunitas Peduli GMIM terkait Uang Rp5,2 Miliar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Surat-Gugatan-Komunitas-Peduli-GMIM.jpg)  | 
|---|
| Daftar 10 Pihak yang Digugat Komunitas Peduli GMIM Soal Asal-Usul Uang Rp 5,2 M Titipan Hein Arina | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dok-Kejari-ManadoFHFDHFGH879KIHJKJHKH789JKHJKHJKH.jpg)  | 
|---|
| Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sejumlah-Pendeta-GMIM-gugat-beberapa-pihak-terkait-asal-usul-uang-Rp-52-miliar.jpg)  | 
|---|
| Kesaksian Terdakwa Steve Kepel di Sidang Dana Hibah GMIM: Anggaran Perkemahan Pemuda GMIM Rp1 Miliar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Steve-Kepel-menjalani-pemeriksaan-sebagai-saksi-dalam-sidang-kasus-dugaan-korupsi-dana-hinah-GMIM.jpg)  | 
|---|
| Kesaksian Steve Kepel Soal Perkemahan Pemuda GMIM, Ngaku Pakai Uang Pribadi Sewa Alat Berat | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Steve-Kepel-saat-tampil-sebagai-saksi-dalam-sidang-lanjutan-kasus-dana-hibah-GMIM.jpg)  | 
|---|
 
												
 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Potret-barang-bukti-kasus-dana-hibah-GMIM-berupa-uang-Rp-52-miliar-dititipkan-tersangka-Hein-Arina.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Info-yang-didapat-gempa-bumi-bermagnitudo-43-SR-terjadi-pada-Sabtu-1-November-2025.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pendeta-Hein-Arina-hingga-Kejagung-RI-digugat-sejumlah-Pendeta-GMIM-terkait-uang-Rp-52-miliar.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Berita-Populer-Sulawesi-Utara-Hari-Ini-31-Oktober-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terungkap-identitas-3-remaja-yang-diduga-jadi-korban-TPPO.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Gempa-magnitudo-41-di-Ondong-Sangihe-Sulawesi-Utara-Sulut-pada-Jumat-31-Oktober-2025-pagi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Gempa-di-Sulut-Jumat-31-Oktober-2025-malam.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.