Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar

Sejumlah Pendeta GMIM gugat beberapa pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang sempat dititipkan di Kejari Manado.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Ferdi Guhuhuku/TribunManado.co.id
PENDETA - Sejumlah Pendeta GMIM gugat beberapa pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang sempat dititipkan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi danah hibah GMIM, Hein Arina di Kejari Manado. Pendeta Ricky Tafuama jadi perwakilan Komunitas Peduli GMIM saat konferensi pers terkait gugatan asal-usul aang Rp 5,2 miliar, Kamis (30/10/2025). 

Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.

Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).

Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.

Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).

"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.

Dana Hibah Rp 4 Miliar Disebut untuk Pembangunan Gedung Rektorat UKIT

Franklin Montolalu selaku kuasa hukum terdakwa Hein Arina mengklarifikasi terkait hasil hitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/9/2025). 

Franklin Montolalu mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah

"Dinyatakan pembangunan baru 25 persen dan ada dana yang belum dikembalikan. Kami meragukan bagaimana bisa pembangunan masih berjalan, lalu katanya ada mark up," katanya.

Ia mengungkapkan, pembangunan gedung Rektorat UKIT berbiaya Rp 20 miliar.

Sementara, dana hibah yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp 4 miliar. 

"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu)," katanya lagi. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved