Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Penjelasan AGK Soal Keberangkatan ke Jerman, Ada Petunjuk Atasan

Asiano Gammy Kawatu (AGK) menjelaskan bahwa keberangkatan ke Jerman berawal dari suatu pertemuan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG - Suasana saat para terdakwa mengikuti sidang kasus dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado beberapa waktu lalu. Asiano Gammy Kawatu (AGK) menjelaskan bahwa keberangkatan ke Jerman berawal dari suatu pertemuan yang dihadiri Gubernur Sulut saat itu Olly Dondokambey, Wagub kala itu Steven Kandouw dan Lucky Rumopa. 

Hakim sempat menanyakan apakah ada hubungan khusus antara dia dan mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Dia menjawab normatif.

"Dalam hubungan sinergitas antara gereja dan pemerintah," kata Hein Arina.

Dia juga menyatakan ada keterlibatan Olly dalam pencairan.

Dikarenakan Olly harus menandangani NPHD.

"Tapi hanya sebatas itu," katanya.

Ia membantah ada intervensi pemprov dalam pencairan dana hibah.

Hein Arina juga ditanya hakim mengenai saat ia didatangi AGK, Lucky Rumopa dan Fereydy Kaligis sehubungan dengan keberangkatan ke Jerman dalam rangka sidang dewan gereja.

Arina membenarkan pertemuan itu.

Ia membenarkan awalnya menolak.

"Karena yang saya baca dana hibah tak bisa dikeluarkan untuk membiayai perjalanan dinas," katanya.

Dirinya juga mengiyakan turunnya surat rekomendasi yang ditandatangani Wagub Sulut saat itu, Steven Kandouw.

Surat itu dikirim Fereydy Kaligis.

"Ini dari penguasa daerah, saya kaget ada lambang garuda," katanya.

5 Orang Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado.

- Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

- Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

- Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

- Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

- Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved