Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Alasan Hakim Izinkan Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Fereydy Kaligis Keluar Lapas

Izin tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili di akhir sidang pada Rabu (22/10/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/Arthur Rompis
DIBERI IZIN - Kolase foto Gedung Pengadilan Negeri Manado dan Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Rabu (22/10/2025). Akhirnya Terungkap Alasan Hakim Izinkan Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Fereydy Kaligis Keluar Lapas 

Kemanusiaan jadi alasan utama pemberian izin. 

Sebut Hakim, pernikahan adalah momen sakral.

Dikatakan Hakim, Kaligis diizinkan menghadiri pernikahan anaknya dengan pengamanan.

Waktu yang diberikan adalah pada 25 Oktober hingga 26 Oktober 2025.

"Jam enam sore sudah balik ke Rutan," katanya.

Sosok Fereydy Kaligis

Fereydy Kaligis merupakan mantak Karo Kesra Setdaprov Sulut

Dia menjabat mulai tahun 2021.

Sebelumnya ia menjabat kepala bidang di Dinas Perkebunan.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas dan Lingkungan Hidup Kota Tomohon.

Ia sempat menjadi Pjs Wali Kota Tomohon pada 2024.

Kala itu, ia menggantikan Caroll Senduk yang maju kembali di Pilkada Tomohon 2024.

Ia cukup rutin melaporkan harta kekayaannya, namun absen pada 2024.

Kekayaan yang ia laporkan terakhir pada 2023 sebesar Rp 20,1 miliar.

Fereydy diketahui memiliki 26 bidang tanah dengan nilai sekitar Rp 18,7 miliar.

Ia juga melaporkan memiliki dua unit mobil. Keduanya senilai Rp 125 juta.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved