Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Alasan Hakim Izinkan Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Fereydy Kaligis Keluar Lapas

Izin tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili di akhir sidang pada Rabu (22/10/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/Arthur Rompis
DIBERI IZIN - Kolase foto Gedung Pengadilan Negeri Manado dan Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Rabu (22/10/2025). Akhirnya Terungkap Alasan Hakim Izinkan Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Fereydy Kaligis Keluar Lapas 

Ringkasan Berita:
  • Hakim memberi izin kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Fereydy Kaligis, untuk keluar sementara dari Lapas Malendeng demi menghadiri pernikahan anaknya, dengan alasan kemanusiaan.
  • Izin tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada sidang Rabu (22/10/2025) setelah dilakukan musyawarah majelis.
  • Fereydy diizinkan keluar pada 25–26 Oktober 2025 dengan pengamanan ketat, dan wajib kembali ke rutan pukul 18.00.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Fereydy Kaligis, mendapat kabar gembira di tengah proses persidangan yang masih bergulir.

Hakim mengabulkan permohonannya untuk keluar sementara dari Lapas Malendeng guna menghadiri pernikahan anaknya momen sakral yang tak ingin ia lewatkan.

Izin tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili di akhir sidang pada Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Dua Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah GMIM, Dari BPKP dan Kemendagri

Begitu keputusan itu diumumkan, wajah Fereydy tampak lega dan berseri.

Ia bahkan menerima ucapan selamat dari para terdakwa lainnya.

Hakim menjelaskan, keputusan ini diambil setelah musyawarah majelis dan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, mengingat pernikahan adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

Dia diizinkan keluar dari Lapas Malendeng, tempatnya ditahan selama ini.

Hakim mengizinkan Kaligis keluar Lapas untuk menghadiri pernikahan anaknya.

Kaligis telah mengajukan permohonan izin tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Izin itu dibacakan Hakim di ujung sidang pada Rabu (22/10/2025).

Begitu izin keluar, wajah Kaligis langsung berseri.

Dia pun beroleh selamat dari para terdakwa lainnya.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili mengatakan, keputusan ini diambil setelah para hakim berembug.

"Dan kami memberi izin," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved