Lipsus Kasus Penimbunan BBM
Kasus BBM Ilegal di Sulut, Solar Subsidi Dijual ke Pengusaha Tambang
Beragam modus para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Mulai dari tangki modifikasi, punya banyak barcode, hingga menjual ke pengusaha tambang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.COM, Manado - Dalam waktu sepekan, upaya serius jajaran kepolisian di Provinsi Sulawesi Utara berhasil mengungkap praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Namun, pengungkapan kasus belum sampai menyentuh peran bandar besar serta konsumen akhir.
Polisi mendapati adanya indikasi penjualan BBM subsidi hingga ke pengusaha tambang. Seperti pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon yang berbekal laporan warga membongkar praktik penjualan ilegal BBM pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Polisi menemukan 1.529 liter solar subsidi yang disimpan tanpa izin di salah satu rumah warga.
Empat pria berinisial RP (40), RL (47), KK (37), dan AJO (50) diamankan bersama empat unit dumptruck. Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis mengatakan seluruh barang bukti dan para pelaku dibawa ke Polres Tomohon.
Kata dia, tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU dan tempat penimbunan BBM di Kecamatan Sonder.
“Tim Resmob melakukan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan dumptruck yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU Wailan ke lokasi penampungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri.
Setelah melakukan pengisian pertama dan mengantarkan BBM ke lokasi penimbunan di wilayah Leilem, truk tersebut kembali lagi ke SPBU untuk pengisian kedua. Saat dalam perjalanan menuju lokasi yang sama, tim langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil pengembangan di lokasi penimbunan, polisi menemukan 1.529 liter biosolar yang telah ditampung di dalam 5 drum, 2 tong, dan 2 galon.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM tersebut diperoleh dari sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU, kemudian ditampung untuk dijual kembali ke wilayah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Di Kota Manado, Tim Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Singkil, Sabtu (4/10/2025) dini hari.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah truk putih yang terparkir di pinggir Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.
“Warga melaporkan ada truk yang sedang menurunkan galon-galon berisi BBM di depan salah satu rumah. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tiga orang tengah menurunkan puluhan galon dari truk tersebut,” kata Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Sulthan Shafan Jhari.
Hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 30 jeriken kapasitas 25 liter yang seluruhnya berisi penuh BBM jenis solar.
Sementara ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin penyimpanan bahan bakar bersubsidi tersebut.
Akhirnya Terungkap Modus Dugaan Penyelewengan Solar di Bitung, Ternyata Ada Trik Khusus Dilakukan |
![]() |
---|
Daftar 4 Kendaraan yang Diamankan Polres Bitung Sulut, Diduga Terlibat Penyelewengan Solar |
![]() |
---|
Breaking News: Polres Bitung Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar, Saat Operasi Dian Samrat 2025 |
![]() |
---|
Terungkap Modus Penimbun BBM di Kotamobagu, Pelaku Kelabui Petugas SPBU dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Timbun 300 Liter Solar, Tiga Pria Diamankan Satreskrim Polres Kotamobagu, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.