Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Timbun 300 Liter Solar, Tiga Pria Diamankan Satreskrim Polres Kotamobagu, Ini Identitasnya

tiga orang pria berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Gryfid Talumedun
Dok: Polres Kotamobagu
PENANGKAPAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kali ini, tiga orang pria berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial J-Robot (44), warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, serta L-Tumanduk (29) dan M-Modeong (29), keduanya warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Baca juga: Masyarakat Sulawesi Utara Diimbau Waspada, BMKG Prediksi Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Raya Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur. 

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther DB 8894 AH, 12 jeriken berisi solar bersubsidi masing-masing berkapasitas 25 liter, serta satu lembar terpal warna coklat.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok terkait distribusi BBM di wilayah Kotamobagu Timur.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Waafi Rabu (8/10/2025)

Lebih lanjut, Waafi menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka diketahui melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kotabangon dan SPBU Matali dengan menggunakan mobil dump truck. 

Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian ditimbun di sebuah rumah di Kelurahan Tumubui, sebelum akhirnya akan diangkut menuju wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggunakan mobil Isuzu Panther.

“Para pelaku menggunakan kendaraan pribadi untuk menampung solar subsidi dari SPBU, lalu menyimpannya dan berniat menjual kembali di luar wilayah Kotamobagu,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres menegaskan akan terus melakukan langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. (Ren)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved