Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Kasus Penimbunan BBM

Akhirnya Terungkap Modus Dugaan Penyelewengan Solar di Bitung, Ternyata Ada Trik Khusus Dilakukan

Kendaraan tersebut terjaring dalam  Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Indry Panigoro
Sumber foto Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari,
BUKTI: Barang bukti mobil yang tampung BBM ilegal di Bitung Sulawesi Utara, Senin 13 Oktober 2025. Kini terungkap modus yang dilakukan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi licik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi berhasil dibongkar oleh Polres Bitung Senin 13 Oktober 2025.

Bitung adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Indonesia.

Kota Bitung terletak di timur laut Tanah Minahasa. Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Saudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.

Jarak antara Manado dan Bitung sekitar 40-48 kilometer, tergantung rute yang diambil, seperti melalui jalan tol sepanjang 39,8 km atau jalur darat lainnya.

Jalan Tol Manado-Bitung memiliki panjang sekitar 39,8 km dan mempersingkat waktu tempuh secara signifikan.  

Melalui Tol Manado-Bitung: Jaraknya sekitar 39,8 km hingga 40 km.  

Jalur darat lainnya: Ada rute lain yang jaraknya sedikit berbeda, misalnya 41,39 km atau 44,30 km. 

Di kota tersebut, petugas kepolisian mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal penimbunan dan distribusi solar bersubsidi.

Kendaraan tersebut terjaring dalam  Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara.

Operasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tepat sasaran, serta menjaga stabilitas ketersediaan BBM di Kota Bitung.

Empat kendaraan tersebut masing-masing mobil tangki DB 8377 QR berisi sekitar 8.000 liter solar, truk tronton kuning Mitsubishi DB 8202 MK, dump truck merah DB 8679 AZ, serta Isuzu Panther DB 1021 CN. 

BUKTI: Barang bukti mobil yang tampung BBM ilegal di Bitung Sulawesi Utara, Senin 13 Oktober 2025. Barang bukti kendaraan diamankan di Polres Bitung.
BUKTI: Barang bukti mobil yang tampung BBM ilegal di Bitung Sulawesi Utara, Senin 13 Oktober 2025. Barang bukti kendaraan diamankan di Polres Bitung. (Tribun Manado/Fistel Mukuan)

Semua kendaraan kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari monitoring personel operasi yang melakukan patroli rutin dan pengawasan di sejumlah SPBU wilayah hukum Polres Bitung. Saat itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh beberapa kendaraan besar.

Hasil pengawasan mengungkap modus yang cukup rapi.

Truk tronton DB 8202 MK setelah mengisi solar di SPBU, langsung memindahkan BBM ke dalam lima jeriken ukuran 25 liter untuk diduga dijual kembali.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved