Kasus Dana Hibah GMIM
Satu Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM Klaim Tanda Tangan pada Beberapa Kuitansi Bukan Miliknya
Kepala tukang proyek pembangunan Rektorat UKIT jadi saksi sidang kasus dana hibah GMIM. Klaim tanda tangan pada beberapa kuitansi bukan miliknya.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Majelis Hakim Sudah Beri Peringatan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili telah memberikan peringatan secara tegas kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/10/2025).
Peringatan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi Lucky Rumopa.
"Ingat, Anda disumpah. Bedanya sumpah di pengadilan adalah berkaitan dengan hukum positif," tegas Hakim Achmad Peten Sili.
Ia menambahkan, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat didakwa melakukan sumpah palsu.
"Kalau sampai dikonfrontir, pasti ada konsekuensinya," lanjutnya.
Dalam persidangan kali ini, diketahui terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara para saksi mengenai satu pokok persoalan.
Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari proses pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui beberapa modus, antara lain:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
-
Baca juga: Populer Sulut: BMKG Prediksi Potensi Bencana, Pengakuan Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Dua Saksi Tampil, Hakim Minta Kejujuran dan Stop 'Penyakit' Lupa |
![]() |
---|
Ketika Hakim Achmad Peten Sili Peringatkan Para Saksi Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Peringatan Keras Hakim Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Bohong Bisa Didakwa Sumpah Palsu |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kembalikan Uang Rp 61 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Christian Sompie Terkait Dana Hibah GMIM Rp 200 Juta yang Masuk ke Yayasan AZR Wenas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.