Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Satu Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM Klaim Tanda Tangan pada Beberapa Kuitansi Bukan Miliknya

Kepala tukang proyek pembangunan Rektorat UKIT jadi saksi sidang kasus dana hibah GMIM. Klaim tanda tangan pada beberapa kuitansi bukan miliknya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribunmanado/Arthur Rompis
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Senin (13/10/2025). Dua saksi dihadirkan. Salah satu saksi yang dihadirkan Kepala tukang proyek pembangunan Rektorat UKIT, yakni Dance Moko menjaelaskan bahwa tanda tangan pada beberapa dokumen kuitansi bukan miliknya. 

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Majelis Hakim Sudah Beri Peringatan

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili telah memberikan peringatan secara tegas kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/10/2025).

Peringatan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi Lucky Rumopa.

"Ingat, Anda disumpah. Bedanya sumpah di pengadilan adalah berkaitan dengan hukum positif," tegas Hakim Achmad Peten Sili.

Ia menambahkan, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat didakwa melakukan sumpah palsu.

"Kalau sampai dikonfrontir, pasti ada konsekuensinya," lanjutnya.

Dalam persidangan kali ini, diketahui terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara para saksi mengenai satu pokok persoalan.

Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari proses pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui beberapa modus, antara lain:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Baca juga: Populer Sulut: BMKG Prediksi Potensi Bencana, Pengakuan Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved