Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ketua Sinode GMIM Didesak AGK dan Fereydy Kaligis Gunakan Dana Hibah untuk Ongkos Pergi ke Jerman

Ketua Sinode BPMS GMIM menolak setujui penggunaan dana hibah untuk ongkos ke Jerman. Namun terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025). Saksi Gabby Tuelah menjelaskan bahwa Ketua Sinode BPMS GMIM menolak setujui penggunaan dana hibah untuk ongkos ke Jerman, namun terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak. 

Namun, ia menolak tawaran majelis hakim untuk menunda kesaksiannya. “Saya siap bersaksi,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Evert Tangel banyak menjawab dengan pernyataan “lupa” dan “tidak tahu”.

Evert Tangel mengaku mengetahui adanya pencairan dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, yang disebutnya berjumlah sekitar Rp 21 miliar.

Hakim kemudian menanyakan soal penggunaan dana tersebut.

“Salah satunya untuk pembangunan gedung Rektorat UKIT,” jawabnya.

Majelis hakim turut menggali informasi mengenai penggunaan dana hibah GMIM untuk kegiatan perkemahan pemuda serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa Fakultas Teologi.

Pertanyaan juga diajukan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sulut dan GMIM

Saat ditanya tentang proposal pengajuan hibah, Tangel menyatakan bahwa, setahunya, proposal tersebut memang ada.

Saat ditanyai dalam pemeriksaan silang oleh kuasa hukum Hein Arina, ia menjawab serupa, bahwa proposal itu ada.

Diketahui, pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan, mendistribusikan serta merealisasikan dana belanja hibah dalam APBD sebesar Rp 21,5 miliar. 

Tetapi. realisasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan antara lain mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang fiktif.

Sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah disita penyidik sebagai barang bukti. 

(TribunManado.co.id/Art)

Baca juga: Breaking News Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM di PN Manado Kembali Digelar, 5 Saksi Dihadirkan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved