Tomohon Sulawesi Utara
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon
“Pelaku yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur. Ia pulang mengambil parang, kembali ke lokasi, lalu langsung menyerang korban,”
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, TOMOHON – Penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (7/9/2025) dini hari.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 Wita.
Korban berinisial JP (47), seorang anggota Linmas.
Ia mengalami luka sayatan di kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh setelah diserang GDM (32), warga setempat.
Kasi Humas Polres Tomohon Iptu Musalino Patah membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian bermula ketika korban menegur pelaku dan rekan-rekannya yang tengah berpesta minuman keras.
Teguran disampaikan karena aktivitas itu mengganggu warga sekitar karena bertepatan dengan ibadah subuh di gereja dekat lokasi.
“Pelaku yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur. Ia pulang mengambil parang, kembali ke lokasi, lalu langsung menyerang korban,” jelas Musalino.
Setelah melakukan aksinya, GDM melarikan diri dan bersembunyi di area pekuburan.
Berbekal laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon bergerak cepat dan berhasil menangkapnya hanya 30 menit setelah kejadian.

Korban dilarikan ke RS Anugerah Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku kini ditahan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.
Dari catatan kepolisian, GDM merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja bebas dari hukuman penjara.
Residivis Pembunuhan Tikam Warga di Manado
Personel Polsek Tuminting menangkap seorang pria berinisial AM, warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.10 Wita.
Bianca Lantang, Putri Tomohon Pembawa Baki Istana, Tampil dalam Upacara HUT ke-61 Sulut |
![]() |
---|
Lakukan Tindak Asusila, Pria 58 Tahun di Tomohon Ditangkap Resmob Serigala, Modus Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Daftar Berkas yang Harus Dibawa Saat Mengurus SKCK di Polres Tomohon |
![]() |
---|
Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Tomohon |
![]() |
---|
Lakalantas Viral di Tomohon Berakhir Damai, Polisi dan Driver Online Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.