Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon

“Pelaku yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur. Ia pulang mengambil parang, kembali ke lokasi, lalu langsung menyerang korban,”

Dok. Polres Tomohon
PELAKU - Potret GDM setelah ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon, Minggu (7/9/2025). Ia ditangkap seusai diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang warga. Adapun barang bukti sebuah parang telah diamankan pihak polisi. 

TRIBUNMANADO.COM, TOMOHON – Penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Minggu (7/9/2025) dini hari.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 Wita.

Korban berinisial JP (47), seorang anggota Linmas.

Ia mengalami luka sayatan di kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh setelah diserang GDM (32), warga setempat.

Kasi Humas Polres Tomohon Iptu Musalino Patah membenarkan kejadian tersebut.

Kejadian bermula ketika korban menegur pelaku dan rekan-rekannya yang tengah berpesta minuman keras. 

Teguran disampaikan karena aktivitas itu mengganggu warga sekitar karena bertepatan dengan ibadah subuh di gereja dekat lokasi.

“Pelaku yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur. Ia pulang mengambil parang, kembali ke lokasi, lalu langsung menyerang korban,” jelas Musalino.

Setelah melakukan aksinya, GDM melarikan diri dan bersembunyi di area pekuburan. 

Berbekal laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon bergerak cepat dan berhasil menangkapnya hanya 30 menit setelah kejadian.

KASUS PENGANIAYAAN - Potret GDM usai dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon, Minggu (7/9/2025). Ia ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.
KASUS PENGANIAYAAN - Potret GDM usai dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon, Minggu (7/9/2025). Ia ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. (Polres Tomohon)

Korban dilarikan ke RS Anugerah Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis. 

Sementara pelaku kini ditahan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.

Dari catatan kepolisian, GDM merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja bebas dari hukuman penjara.

Residivis Pembunuhan Tikam Warga di Manado

Personel Polsek Tuminting menangkap seorang pria berinisial AM, warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.10 Wita.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved