Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara

Hakim Ketua Achmad Peten Sili sempat menyebut bahwa seharusnya saksi Melky Matindas untuk jadi terdakwa.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
TERDAKWA BARU - Tiga ASN Pemprov Sulut jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025) lalu. Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berpotensi munculnya terdakwa baru. 

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan Inspektorat, tidak ada peran materill dari Jeffry Korengkeng.

"Justru playmakernya adalah KPA Melky Matindas," kata dia.

Berdasarkan SK Gub nomor 1 tahun 2020 kewenangan dana hibah sudah ada pelimpahan kewenangan pada KPA.

"Jadi pure temuan yang dikatakan Inspektorat dilakukan Melky Matindas dan dia dapat teguran Inspektorat," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM menghadirkan saksi lainnya dalam lanjutan persidangan di PN Manado, Kamis 18 September 2025.

SAKSI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kamis 18 September 2025.
SAKSI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kamis 18 September 2025. (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Setelah saksi Albert Mamarimbing, mantan PPTK Biro Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara, JPU menghadirkan tiga saksi sekaligus. 

Pada sesi kedua mendengarkan keterangan saksi ini, satu terdakwa lain, Jeffry Korengkeng bergabung dengan empat terdakwa lainnya. 

Para saksi ini, Mecky Onibala, mantan Inspektur Provinsi Sulawesi Utara serta dua orang lainnya dari Tim Pemeriksa Dana Hibah dari Inspektorat Sulut. 

Kepada Onibala dan dua saksi lainnya majelis hakim menanyakan terkait prosedur pemeriksaan Dana Hibah GMIM oleh Inspektorat Sulawesi Utara. 

Mecky Onibala mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ada beberapa rekomendasi perbaikan yang sifatnya administrasi. 

Usai pemeriksaan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili menyatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan. 

"Sidang hari ini cukup, kita akan lanjutkan pekan depan di Hari Rabu," jelas Ahmad. Ia mengatakan, rencananya sidang dua minggu sekali.

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved