Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT

Franklin Montolalu mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah. 

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Ferdi Guhuhuku/Fernando Lumowa/TribunManado.co.id
KUASA HUKUM - Pengacara Hein Arina, yakni Franklin Montolalu (kiri) mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah. Hal itu dijelaskannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/9/2025).  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Franklin Montolalu selaku kuasa hukum terdakwa Hein Arina mengklarifikasi terkait hasil hitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/9/2025). 

Franklin Montolalu mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan gedung Rektorat UKIT yang dibiayai dana hibah

"Dinyatakan pembangunan baru 25 persen dan ada dana yang belum dikembalikan. Kami meragukan bagaimana bisa pembangunan masih berjalan, lalu katanya ada mark up," katanya.

Ia mengungkapkan, pembangunan gedung Rektorat UKIT berbiaya Rp 20 miliar.

Sementara, dana hibah yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp 4 miliar. 

"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu)," katanya lagi. 

"Menjadi pertanyaan, ini kan hibah, pekerjaannya, bangunan fisiknya ada dan pertanggung jawabannya ada. Tapi semuanya detilnya di sidang kita akan dengarkan," ungkapnya lagi. 

Kendati begitu, Franklin Montolalu menyatakan, kliennya selalu menghormati hukum.

"Kami selalu menjunjung supremasi hukum," kata dia lagi.

Franklin Montolalu sebelumnya menyatakan bahwa tentang penitipan barang bukti uang tunai senilai Rp 5,2 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Ia menjelaskan, penyerahan uang tersebut adalah niat baik GMIM dan pihak keluarga kliennya untuk mendukung proses penegakkan hukum oleh Polda Sulut.

"Ini untuk mendukung proses hukum," kata advokat asal Sulut ini kepada TribunManado.co.id via WA, Rabu (27/8/2025).

Ia pun menegaskan tak ada uang yang masuk ke rekening kliennya atau dikorupsi.

Korupsi adalah sikap penyelewengan, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta dan melanggar hukum atau norma moral.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved