Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara

Hakim Ketua Achmad Peten Sili sempat menyebut bahwa seharusnya saksi Melky Matindas untuk jadi terdakwa.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
TERDAKWA BARU - Tiga ASN Pemprov Sulut jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025) lalu. Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berpotensi munculnya terdakwa baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM terus berproses.

Hingga saat ini sudah dua kali sidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Ada 5 orang menjadi terdakwa dalam kasus yang mencuat sejak tahun 2024 ini.

Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, muncul potensi bertambahnya terdakwa baru.

Lalu siapa sosok yang bisa menjadi terdakwa baru dalam kasus dana hibah GMIM?

Di dua sidang pertama sudah ada sebanyak 10 saksi yang dihadirkan.

Sidang pertama, Rabu (10/9/2025), menghadirkan enam saksi.

SIDANG LANJUTAN - Tiga ASN Pemprov Sulut tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025). Kesaksian saksi kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dibantah oleh 2 terdakwa.
TERDAKWA BARU - Tiga ASN Pemprov Sulut jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025) lalu. Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berpotensi munculnya terdakwa baru.

Sedangkan sidang kedua, Kamis (18/9/2025) ada empat saksi.

Dalam sidang pertama saksi Melky Matindas dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Namun Melky Matindas berulangkali memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Hal ini membuat Hakim Ketua Achmad Peten Sili kesal.

Puncaknya Achmad memarahi Melky dengan keras.

Dia pun sempat menyebut bahwa seharusnya saksi Melky Matindas untuk jadi terdakwa.

"Saya sudah peringatkan saksi agar ngomong apa adanya, jangan dusta-dusta, nanti susah sendiri," katanya.

Melky dalam kesaksiannya menyebut pencairan dana hibah tidak sesuai prosedur dan bermasalah dalam perencanaan dan penganggaran.

"Pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada 2020," katanya.

Beber Melky, pencairan terpaksa dilakukan berdasarkan arahan pimpinan.

Melky juga mengaku pergi ke GMIM menanyakan tentang proposal tersebut.

Saksi Jimmy juga mengaku tidak ada pengajuan proposal dari GMIM pada 2019.

Hingga dianggarkannya dana hibah ke GMIM pada 2019 adalah sebuah kejanggalan.

Sementara Ferni mengaku mendapat petunjuk lisan dari terdakwa Jefry Korengkeng untuk cairkan dana hibah.

SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025). Sidang berlanjut hingga malam hari.
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025).

Frangky Weku, pengacara terdakwa AGK, juga menyoroti inkonsistensi kesaksian Melky.

Ia bahkan mengusulkan agar Melky ditetapkan sebagai terdakwa.

Menurut Frangky, nyata dalam sidang bahwa Melky-lah yang membuat dokumen terkait pencairan dana hibah tersebut.

"Hingga saya mengusulkan agar saksi Melky dijadikan terdakwa," katanya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Franklin Montolalu selaku Kuasa hukum terdakwa Hein Arina menyebut, para saksi yang dihadirkan sejauh ini belum dapat memberi keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan.

"Belum ada keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan," kata dia Jumat (19/9/2025).

Menurut dia, surat dakwaan Jaksa adalah mahkota dalam persidangan.

Dengan itu seseorang dapat disebut telah melakukan tindakan pidana.

Michael Jacobus, kuasa hukum Terdakwa Jeffry Korengkeng bahkan menyebut salah satu saksi bernama Melky Matindas sebagai "Play Maker" atau seseorang yang membuat banyak pelanggaran dalam kasus tersebut.

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan Inspektorat, tidak ada peran materill dari Jeffry Korengkeng.

"Justru playmakernya adalah KPA Melky Matindas," kata dia.

Berdasarkan SK Gub nomor 1 tahun 2020 kewenangan dana hibah sudah ada pelimpahan kewenangan pada KPA.

"Jadi pure temuan yang dikatakan Inspektorat dilakukan Melky Matindas dan dia dapat teguran Inspektorat," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM menghadirkan saksi lainnya dalam lanjutan persidangan di PN Manado, Kamis 18 September 2025.

SAKSI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kamis 18 September 2025.
SAKSI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kamis 18 September 2025. (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Setelah saksi Albert Mamarimbing, mantan PPTK Biro Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara, JPU menghadirkan tiga saksi sekaligus. 

Pada sesi kedua mendengarkan keterangan saksi ini, satu terdakwa lain, Jeffry Korengkeng bergabung dengan empat terdakwa lainnya. 

Para saksi ini, Mecky Onibala, mantan Inspektur Provinsi Sulawesi Utara serta dua orang lainnya dari Tim Pemeriksa Dana Hibah dari Inspektorat Sulut. 

Kepada Onibala dan dua saksi lainnya majelis hakim menanyakan terkait prosedur pemeriksaan Dana Hibah GMIM oleh Inspektorat Sulawesi Utara. 

Mecky Onibala mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ada beberapa rekomendasi perbaikan yang sifatnya administrasi. 

Usai pemeriksaan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili menyatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan. 

"Sidang hari ini cukup, kita akan lanjutkan pekan depan di Hari Rabu," jelas Ahmad. Ia mengatakan, rencananya sidang dua minggu sekali.

(Tim TribunManado.co.id)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved