Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Anggaran Pembangunan Gedung Rektorat UKIT Rp 20 Miliar: 4 M dari Dana Hibah, 16 M dari Jemaat GMIM

Franklin Montolalu menerangkan jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung Rektorat UKIT.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Facebook PMB Farmasi Universitas Kristen Indonesia Tomohon
UKIT - Gedung Rektorat UKIT yang terletak di Jalan Raya Tomohon Kakaskasen, Tomohon, Sulawesi Utara. Kabar terbaru kasus dugaan korupsi danah hibah GMIM, Franklin Montolalu selaku Kuasa hukum terdakwa Hein Arina menerangkan jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung Rektorat UKIT mencapai Rp 20 miliar. Rp 4 miliar dari Dana Hibah dan Rp 16 miliar dari Jemaat GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Franklin Montolalu selaku Kuasa hukum terdakwa Hein Arina mengklarifikasi terkait hasil hitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/9/2025). 

Franklin Montolalu menerangkan jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung Rektorat UKIT.

Gedung Rektorat UKIT berada di Jalan Raya Tomohon Kakaskasen, Tomohon, Sulawesi Utara.

Ia mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan fasilitas GMIM tersebut yang dibiayai dana hibah

"Dinyatakan pembangunan baru 25 persen dan ada dana yang belum dikembalikan. Kami meragukan bagaimana bisa pembangunan masih berjalan, lalu katanya ada mark up," ujar Franklin Montolalu.

Ia mengungkapkan, anggaran pembangunan gedung Rektorat UKIT mencapai Rp 20 miliar.

Sementara, dana hibah yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp 4 miliar. 

Namun, kata Franklin, dari total anggaran tersebut, Rp 16 miliar diambil dari jemaat GMIM.

"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu)," katanya lagi. 

"Menjadi pertanyaan, ini kan hibah, pekerjaannya, bangunan fisiknya ada dan pertanggung jawabannya ada. Tapi semuanya detilnya di sidang kita akan dengarkan," ungkapnya.

SIDANG KORUPSI - Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di PN Manado, Kamis (19/9/2025). Pengacara Hein Arina mempertanyakan perhitungan BPKP soal pembangunan Rektorat UKIT.
SIDANG KORUPSI - Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di PN Manado, Kamis (19/9/2025). Pengacara Hein Arina mempertanyakan perhitungan BPKP soal pembangunan Rektorat UKIT. (Tribunmanado.com/Fernando Lumowa)

Meski begitu, Franklin Montolalu menyatakan, kliennya selalu menghormati hukum.

"Kami selalu menjunjung supremasi hukum," ucap dia lagi. 

Potensi Adanya Tersangka Baru

Sebanyak 10 saksi sudah dihadirkan dalam dua sidang pertama.

Para saksi adalah ASN dari BKAD, Biro Kesra serta Inspektorat Pemprov Sulut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved