Kasus Dana Hibah GMIM
Anggaran Pembangunan Gedung Rektorat UKIT Rp 20 Miliar: 4 M dari Dana Hibah, 16 M dari Jemaat GMIM
Franklin Montolalu menerangkan jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung Rektorat UKIT.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Franklin Montolalu selaku Kuasa hukum terdakwa Hein Arina mengklarifikasi terkait hasil hitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/9/2025).
Franklin Montolalu menerangkan jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung Rektorat UKIT.
Gedung Rektorat UKIT berada di Jalan Raya Tomohon Kakaskasen, Tomohon, Sulawesi Utara.
Ia mengungkapkan, BPKP menyebut terjadi kerugian negara dalam pembangunan fasilitas GMIM tersebut yang dibiayai dana hibah.
"Dinyatakan pembangunan baru 25 persen dan ada dana yang belum dikembalikan. Kami meragukan bagaimana bisa pembangunan masih berjalan, lalu katanya ada mark up," ujar Franklin Montolalu.
Ia mengungkapkan, anggaran pembangunan gedung Rektorat UKIT mencapai Rp 20 miliar.
Sementara, dana hibah yang digunakan untuk proyek tersebut hanya Rp 4 miliar.
Namun, kata Franklin, dari total anggaran tersebut, Rp 16 miliar diambil dari jemaat GMIM.
"Jadi 16 miliar sekian itu dari jemaat. Bagaimana bisa temuan BPKP ada kerugian sementara proses pembangunan masih berjalan (waktu itu)," katanya lagi.
"Menjadi pertanyaan, ini kan hibah, pekerjaannya, bangunan fisiknya ada dan pertanggung jawabannya ada. Tapi semuanya detilnya di sidang kita akan dengarkan," ungkapnya.

Meski begitu, Franklin Montolalu menyatakan, kliennya selalu menghormati hukum.
"Kami selalu menjunjung supremasi hukum," ucap dia lagi.
Potensi Adanya Tersangka Baru
Sebanyak 10 saksi sudah dihadirkan dalam dua sidang pertama.
Para saksi adalah ASN dari BKAD, Biro Kesra serta Inspektorat Pemprov Sulut.
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berpotensi Muncul Sesuai Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Kans Munculkan Terdakwa Baru |
![]() |
---|
Pengacara Hein Arina Klarifikasi Perhitungan Kerugian Negara untuk Pembangunan Rektorat UKIT |
![]() |
---|
10 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Diperiksa, Salah Satunya Disebut Playmaker oleh Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.