Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara

Hakim Ketua Achmad Peten Sili sempat menyebut bahwa seharusnya saksi Melky Matindas untuk jadi terdakwa.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
TERDAKWA BARU - Tiga ASN Pemprov Sulut jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025) lalu. Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berpotensi munculnya terdakwa baru. 

"Pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada 2020," katanya.

Beber Melky, pencairan terpaksa dilakukan berdasarkan arahan pimpinan.

Melky juga mengaku pergi ke GMIM menanyakan tentang proposal tersebut.

Saksi Jimmy juga mengaku tidak ada pengajuan proposal dari GMIM pada 2019.

Hingga dianggarkannya dana hibah ke GMIM pada 2019 adalah sebuah kejanggalan.

Sementara Ferni mengaku mendapat petunjuk lisan dari terdakwa Jefry Korengkeng untuk cairkan dana hibah.

SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025). Sidang berlanjut hingga malam hari.
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025).

Frangky Weku, pengacara terdakwa AGK, juga menyoroti inkonsistensi kesaksian Melky.

Ia bahkan mengusulkan agar Melky ditetapkan sebagai terdakwa.

Menurut Frangky, nyata dalam sidang bahwa Melky-lah yang membuat dokumen terkait pencairan dana hibah tersebut.

"Hingga saya mengusulkan agar saksi Melky dijadikan terdakwa," katanya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Franklin Montolalu selaku Kuasa hukum terdakwa Hein Arina menyebut, para saksi yang dihadirkan sejauh ini belum dapat memberi keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan.

"Belum ada keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan," kata dia Jumat (19/9/2025).

Menurut dia, surat dakwaan Jaksa adalah mahkota dalam persidangan.

Dengan itu seseorang dapat disebut telah melakukan tindakan pidana.

Michael Jacobus, kuasa hukum Terdakwa Jeffry Korengkeng bahkan menyebut salah satu saksi bernama Melky Matindas sebagai "Play Maker" atau seseorang yang membuat banyak pelanggaran dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved