Kasus Dana Hibah GMIM
Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara
Hakim Ketua Achmad Peten Sili sempat menyebut bahwa seharusnya saksi Melky Matindas untuk jadi terdakwa.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
"Pada 2019 tidak ada proposal yang masuk untuk dana hibah dari GMIM tapi tetap dianggarkan pada 2020," katanya.
Beber Melky, pencairan terpaksa dilakukan berdasarkan arahan pimpinan.
Melky juga mengaku pergi ke GMIM menanyakan tentang proposal tersebut.
Saksi Jimmy juga mengaku tidak ada pengajuan proposal dari GMIM pada 2019.
Hingga dianggarkannya dana hibah ke GMIM pada 2019 adalah sebuah kejanggalan.
Sementara Ferni mengaku mendapat petunjuk lisan dari terdakwa Jefry Korengkeng untuk cairkan dana hibah.

Frangky Weku, pengacara terdakwa AGK, juga menyoroti inkonsistensi kesaksian Melky.
Ia bahkan mengusulkan agar Melky ditetapkan sebagai terdakwa.
Menurut Frangky, nyata dalam sidang bahwa Melky-lah yang membuat dokumen terkait pencairan dana hibah tersebut.
"Hingga saya mengusulkan agar saksi Melky dijadikan terdakwa," katanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Franklin Montolalu selaku Kuasa hukum terdakwa Hein Arina menyebut, para saksi yang dihadirkan sejauh ini belum dapat memberi keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan.
"Belum ada keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan," kata dia Jumat (19/9/2025).
Menurut dia, surat dakwaan Jaksa adalah mahkota dalam persidangan.
Dengan itu seseorang dapat disebut telah melakukan tindakan pidana.
Michael Jacobus, kuasa hukum Terdakwa Jeffry Korengkeng bahkan menyebut salah satu saksi bernama Melky Matindas sebagai "Play Maker" atau seseorang yang membuat banyak pelanggaran dalam kasus tersebut.
Dana Hibah untuk Pembangunan Rektorat UKIT Hanya Rp 4 M, Pengacara Hein Arina: Rp 16 M dari Jemaat |
![]() |
---|
Anggaran Pembangunan Gedung Rektorat UKIT Rp 20 Miliar: 4 M dari Dana Hibah, 16 M dari Jemaat GMIM |
![]() |
---|
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berpotensi Muncul Sesuai Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Kans Munculkan Terdakwa Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.