Kasus Dana Hibah GMIM
Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara
Hakim Ketua Achmad Peten Sili sempat menyebut bahwa seharusnya saksi Melky Matindas untuk jadi terdakwa.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM terus berproses.
Hingga saat ini sudah dua kali sidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Ada 5 orang menjadi terdakwa dalam kasus yang mencuat sejak tahun 2024 ini.
Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, muncul potensi bertambahnya terdakwa baru.
Lalu siapa sosok yang bisa menjadi terdakwa baru dalam kasus dana hibah GMIM?
Di dua sidang pertama sudah ada sebanyak 10 saksi yang dihadirkan.
Sidang pertama, Rabu (10/9/2025), menghadirkan enam saksi.

Sedangkan sidang kedua, Kamis (18/9/2025) ada empat saksi.
Dalam sidang pertama saksi Melky Matindas dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Namun Melky Matindas berulangkali memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Hal ini membuat Hakim Ketua Achmad Peten Sili kesal.
Puncaknya Achmad memarahi Melky dengan keras.
Dia pun sempat menyebut bahwa seharusnya saksi Melky Matindas untuk jadi terdakwa.
"Saya sudah peringatkan saksi agar ngomong apa adanya, jangan dusta-dusta, nanti susah sendiri," katanya.
Melky dalam kesaksiannya menyebut pencairan dana hibah tidak sesuai prosedur dan bermasalah dalam perencanaan dan penganggaran.
Dana Hibah untuk Pembangunan Rektorat UKIT Hanya Rp 4 M, Pengacara Hein Arina: Rp 16 M dari Jemaat |
![]() |
---|
Anggaran Pembangunan Gedung Rektorat UKIT Rp 20 Miliar: 4 M dari Dana Hibah, 16 M dari Jemaat GMIM |
![]() |
---|
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berpotensi Muncul Sesuai Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Pengacara Hein Arina: Uang Rp 16 Miliar dari Jemaat GMIM Digunakan untuk Pembangunan Rektorat UKIT |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Kans Munculkan Terdakwa Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.