Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Siapa Sosok yang Berpotensi Jadi Terdakwa Baru dalam Kasus Dana Hibah GMIM? Sudah Diusul Pengacara

Hakim Ketua Achmad Peten Sili sempat menyebut bahwa seharusnya saksi Melky Matindas untuk jadi terdakwa.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
TERDAKWA BARU - Tiga ASN Pemprov Sulut jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025) lalu. Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berpotensi munculnya terdakwa baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM terus berproses.

Hingga saat ini sudah dua kali sidang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Ada 5 orang menjadi terdakwa dalam kasus yang mencuat sejak tahun 2024 ini.

Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, muncul potensi bertambahnya terdakwa baru.

Lalu siapa sosok yang bisa menjadi terdakwa baru dalam kasus dana hibah GMIM?

Di dua sidang pertama sudah ada sebanyak 10 saksi yang dihadirkan.

Sidang pertama, Rabu (10/9/2025), menghadirkan enam saksi.

SIDANG LANJUTAN - Tiga ASN Pemprov Sulut tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025). Kesaksian saksi kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM dibantah oleh 2 terdakwa.
TERDAKWA BARU - Tiga ASN Pemprov Sulut jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (10/9/2025) lalu. Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berpotensi munculnya terdakwa baru.

Sedangkan sidang kedua, Kamis (18/9/2025) ada empat saksi.

Dalam sidang pertama saksi Melky Matindas dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Namun Melky Matindas berulangkali memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Hal ini membuat Hakim Ketua Achmad Peten Sili kesal.

Puncaknya Achmad memarahi Melky dengan keras.

Dia pun sempat menyebut bahwa seharusnya saksi Melky Matindas untuk jadi terdakwa.

"Saya sudah peringatkan saksi agar ngomong apa adanya, jangan dusta-dusta, nanti susah sendiri," katanya.

Melky dalam kesaksiannya menyebut pencairan dana hibah tidak sesuai prosedur dan bermasalah dalam perencanaan dan penganggaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved