Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

10 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Diperiksa, Salah Satunya Disebut Playmaker oleh Pengacara

Sebanyak 10 saksi dugaan korupsi dana hibah GMIM diperiksa dalam sidang di PN MANADO. Salah Satunya disebut playmaker oleh pengacara terdakwa.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SAKSI DIPERIKSA - Suasana dalam ruang persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM pada Rabu (10/9/2025). Sebanyak 10 saksi telah diperiksa saat sidang di PN MANADO. Salah Satunya disebut playmaker oleh pengacara terdakwa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM tengah bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (10/9/2025).

Sepuluh saksi sudah dihadirkan pihak JPU dalam dua kali sidang.

Sidang pertama menghadirkan enam saksi. Sedang sidang kedua empat saksi.

Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menyebut bahwa para saksi yang dihadirkan sejauh ini belum dapat memberi keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan.

"Belum ada keterangan substansi yang membuktikan surat dakwaan," kata dia Jumat (19/9/2025).

Menurut dia, surat dakwaan Jaksa adalah mahkota dalam persidangan.

Dengan itu seseorang dapat disebut telah melakukan tindakan pidana.

Michael Jacobus, kuasa hukum Terdakwa Jeffry Korengkeng bahkan menyebut salah satu saksi bernama Melky Matindas sebagai "Play Maker" atau seseorang yang membuat banyak pelanggaran dalam kasus tersebut.

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan Inspektorat, tidak ada peran materill dari Jeffry Korengkeng.

"Justru playmakernya adalah KPA Melky Matindas," kata dia.

Berdasarkan SK Gub nomor 1 tahun 2020 kewenangan dana hibah sudah ada pelimpahan kewenangan pada KPA.

"Jadi pure temuan yang dikatakan Inspektorat dilakukan Melky Matindas dan dia dapat teguran Inspektorat," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Dana Hibah GMIM menghadirkan saksi lainnya dalam lanjutan persidangan di PN Manado, Kamis 18 September 2025.

Setelah saksi Albert Mamarimbing, mantan PPTK Biro Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara, JPU menghadirkan tiga saksi sekaligus. 

Pada sesi kedua mendengarkan keterangan saksi ini, satu terdakwa lain, Jeffry Korengkeng bergabung dengan empat terdakwa lainnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved