Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Sulut

Demo di DPRD, Mahasiswa Ditangkap dan Diduga Dipukul Polisi, LBH Manado: Pengacara Juga Dianiaya

Aksi demonstrasi gabungan mahasiswa dan masyarakat di depanDPRD Sulut pada Senin (1/9/2025) berakhir ricuh.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi LBH Manado
KONFERENSI PERS - Konferensi Pers yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Perempuan Sulawesi Utara, Selasa (2/9/2025). Konderensi pers ini membahas dugaan tindakan kekerasan oleh aparat terhadap peserta demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara pada Senin (1/9/2025) lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Aksi demonstrasi gabungan organisasi mahasiswa dan masyarakat di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara pada Senin (1/9/2025) lalu berakhir ricuh.

Demonstrasi yang dimulai pukul 10.00 Wita itu dibubarkan paksa aparat kepolisian sekitar pukul 18.00 Wita, dan beberapa peserta aksi ditangkap.

Diduga sempat terjadi aksi represif dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap beberapa peserta aksi.

DPRD Sulut - Massa pendemo bertahan di depan gerbang DPRD Sulawesi Utara, Senin 1 September 2025.
DPRD Sulut - Massa pendemo bertahan di depan gerbang DPRD Sulawesi Utara, Senin 1 September 2025. (Fernando Lumowa/Tribun Manado)

Satu orang mahasiswa mengalami luka sobek di kepala, hidung berdarah dan luka lecet di wajah.

Satu orang lainnya mengalami luka sobek di pelipis, diduga akibat benturan senjata dari aparat.

Kekerasan juga dialami oleh seorang pengacara publik. 

Hal ini memicu kecaman dari pihak Koalisi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Perempuan Sulawesi Utara.

Kepada Tribun Manado, Selasa (2/9/2025), Satriano Pangkey selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, mahasiswa yang ditangkap, baik yang ditangkap oleh Polres Manado maupun Polda Sulut, itu dipersulit mendapatkan pendampingan hukum.

"Sekarang sudah dilepaskan. Cuman ada semacam inprosedural (tidak sesuai prosedur). Kan yang ditangkap itu ada yang di Polda dan ada yang di Polres. Yang di Polda itu dipersulit pendampingan hukumnya." 

"Ada pernyataan-pernyataan yang diskenariokan oleh penyidik untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan, Misalnya, pernyataan 'saya tidak akan lagi demo," ujar dia.

Satriano mencontohkan, salah satu peserta aksi yang ditangkap di Polres justru sedang membantu teman-temannya yang terkena gas air mata.

"Dia ditangkap saat sedang membantu teman-temannya. Lalu, tiba-tiba beberapa orang (aparat) menangkapnya," katanya.

Menanggapi tuduhan anarkisme yang dilakukan para peserta aksi, Satriano mempertanyakan ukuran yang digunakan.

"Buktinya justru yang dipukul dan terluka adalah para peserta aksi," tegasnya.

Menurut LBH Manado, tindakan represif dan kekerasan ini adalah bentuk serangan terhadap hak asasi manusia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved