Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Proposal Permohonan Muncul Setelah APBD Diketuk

Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2021–2023

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
KASUS DANA HIBAH - Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara periode 2021–2023 kepada GMIM mulai membuka fakta-fakta baru. Proposal permohonan muncul setelah APBD diketuk. 

Dalam proposal itu, total hibah yang diminta mencapai Rp6,05 miliar, dengan rincian:

Rp 1,5 miliar untuk ibadah awal tahun kerukunan pendeta dan guru agama GMIM

Rp 50 juta untuk kegiatan Strategi Collaboration Meeting Wycliffe Global Alliance

Rp 2 miliar untuk beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM

Rp 1,75 miliar untuk pembangunan Kampus UKIT Yayasan GMIM

Rp 750 juta untuk operasional Sinode GMIM

Tidak hanya proposal, sejumlah dokumen administratif lain juga baru dilengkapi setelah APBD ditetapkan.

Di antaranya KTP pengurus sinode, NPWP atas nama GMIM, akta notaris 1992, SK Mendagri tahun 1970, hingga surat domisili dari Kelurahan Talete Dua yang diterbitkan pada Juni 2020.

Jaksa menilai, alur penganggaran hibah ini melanggar aturan karena proses evaluasi formal dan pengajuan proposal tidak dilakukan sejak awal sebagaimana mestinya. Hal ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved