Kasus Dana Hibah GMIM
Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Proposal Permohonan Muncul Setelah APBD Diketuk
Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2021–2023
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dalam proposal itu, total hibah yang diminta mencapai Rp6,05 miliar, dengan rincian:
Rp 1,5 miliar untuk ibadah awal tahun kerukunan pendeta dan guru agama GMIM
Rp 50 juta untuk kegiatan Strategi Collaboration Meeting Wycliffe Global Alliance
Rp 2 miliar untuk beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM
Rp 1,75 miliar untuk pembangunan Kampus UKIT Yayasan GMIM
Rp 750 juta untuk operasional Sinode GMIM
Tidak hanya proposal, sejumlah dokumen administratif lain juga baru dilengkapi setelah APBD ditetapkan.
Di antaranya KTP pengurus sinode, NPWP atas nama GMIM, akta notaris 1992, SK Mendagri tahun 1970, hingga surat domisili dari Kelurahan Talete Dua yang diterbitkan pada Juni 2020.
Jaksa menilai, alur penganggaran hibah ini melanggar aturan karena proses evaluasi formal dan pengajuan proposal tidak dilakukan sejak awal sebagaimana mestinya. Hal ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan di Kejari Manado Bukan Milik Hein Arina Melainkan GMIM |
![]() |
---|
Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sambil Dihibur Istri |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Sekprov Sulut AGK Didakwa Atur Penyaluran untuk GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Dakwaan, Ini Rincian Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ada 14 Kegiatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.