Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Proposal Permohonan Muncul Setelah APBD Diketuk

Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2021–2023

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
KASUS DANA HIBAH - Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara periode 2021–2023 kepada GMIM mulai membuka fakta-fakta baru. Proposal permohonan muncul setelah APBD diketuk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2021–2023 mulai membuka fakta-fakta baru. 

Hal tersebut diungkap dalam dakwaan terdakwa Pdt Hein Arina yang dibacakan JPU pada sidang perdana yang digelar Jumat (29/8/2025) lalu.

Terungkap dugaan korupsi ini disebut bermula pada Agustus 2019, saat finalisasi penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut untuk Tahun Anggaran 2020. 

Saat itu, Jeffry Robby Korengkeng Kepala BKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah, meminta agar Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dimasukkan sebagai penerima hibah.

Permintaan itu ditolak oleh beberapa pejabat teknis, antara lain Melky Wensy Matindas selaku Kepala Bidang Aset BKAD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Jimmy Tommy Albert Pantouw, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Belanja Hibah. 

Alasannya, Sinode GMIM belum menyerahkan proposal permohonan hibah dan dokumen akta notaris badan hukum masih menggunakan data lama, tanpa perubahan kepengurusan.

Namun, menurut dakwaan, Korengkeng bersama Asiano Gamy Kawatu (saat itu Asisten III Pemprov Sulut sekaligus Wakil Ketua I TAPD) tetap meminta nama Sinode GMIM dicantumkan.

Proses evaluasi formal yang biasanya menjadi dasar pencantuman penerima hibah pun dilewati.

Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama DPRD, pembahasan hibah disebut dilakukan secara global tanpa menyinggung penerima secara spesifik.

Hasilnya, DPRD menyetujui anggaran belanja hibah tahun 2020 senilai Rp 37,204 miliar.

APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020 resmi ditetapkan pada 30 Desember 2019, dengan dana hibah yang salah satunya ditujukan untuk Sinode GMIM.

Setelah APBD disahkan, barulah pada Januari 2020 pejabat Pemprov Sulut meminta Sinode GMIM menyiapkan proposal permohonan hibah. 

Melky Matindas bahkan disebut langsung menghubungi staf Sinode, Gebby Mareska Tuelah, untuk menyusun dokumen yang disesuaikan dengan anggaran yang sudah tertera.

Proposal permohonan hibah kemudian dibuat dengan Surat Nomor: K/0982.A/UM I.A/05-2019 tertanggal 31 Mei 2019, yang ditandatangani Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina bersama Sekretaris Pdt Evert Tangel dan Bendahara Sym Recky Janeman Montong.

Rincian Hibah Rp 6,05 Miliar untuk GMIM

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved