Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Pancasila di Persimpangan Zaman

Masa depan Indonesia tidak akan ditentukan oleh seberapa sering kita mengucapkan Pancasila, melainkan oleh seberapa sungguh kita mewujudkannya.

Tayang:
Dokumentasi Pribadi
Herkulaus Mety 

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng

PADA setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Namun, peringatan semacam ini selalu menyisakan sebuah pertanyaan mendasar: apakah Pancasila masih hidup sebagai jiwa bangsa, ataukah ia perlahan berubah menjadi sekadar slogan seremonial yang dikutip dalam pidato-pidato resmi?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika rakyat menyaksikan ironi yang terus berulang. Di satu sisi, para pemimpin menggaungkan nilai-nilai Pancasila; di sisi lain, publik disuguhi praktik korupsi yang tak kunjung surut, kolusi dan nepotisme yang semakin terang-terangan, oligarki ekonomi-politik yang mengonsentrasikan kekuasaan pada segelintir elite, pembangunan yang sering mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat, serta menguatnya kecenderungan militerisme yang menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi dan supremasi sipil.

Dalam konteks global, dunia juga sedang berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Perang di berbagai kawasan, rivalitas kekuatan besar, krisis iklim, migrasi global, ketimpangan ekonomi, dan meningkatnya politik identitas memperlihatkan bahwa perdamaian bukan lagi sesuatu yang dapat dianggap pasti. Dalam situasi seperti ini, tema Hari Lahir Pancasila 2026, “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, bukan sekadar slogan normatif. Ia merupakan panggilan sejarah sekaligus tantangan moral yang harus dijawab secara konkret.

Pancasila tidak lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari pergulatan panjang para pendiri bangsa yang berusaha menemukan titik temu di tengah keragaman agama, suku, budaya, dan kepentingan politik. Karena itu, Pancasila bukan hanya dokumen politik, melainkan sebuah proyek peradaban yang terus-menerus harus diperjuangkan.

Pancasila sebagai Proyek Filosofis Bangsa

Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan Pancasila sebagai philosophische grondslag atau dasar filsafat negara. Pancasila dimaksudkan sebagai fondasi bersama yang mampu mempersatukan berbagai perbedaan yang hidup di Nusantara (Soekarno, Lahirnya Pancasila, 1945).

Secara filosofis, Pancasila mengandung pandangan tentang manusia yang utuh. Manusia dipandang sebagai makhluk religius, sosial, bermoral, dan politis sekaligus. Pandangan ini berbeda dengan liberalisme yang menekankan individualisme ekstrem maupun kolektivisme total yang menenggelamkan kebebasan individu.

Filsuf Indonesia, Notonagoro dalam Pancasila Secara Ilmiah Populer (1980), menjelaskan bahwa kelima sila merupakan satu kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan. Ketika satu sila diabaikan, seluruh bangunan moral Pancasila menjadi timpang.

Persoalan Indonesia saat ini justru menunjukkan gejala keterputusan antara dasar filosofis tersebut dan praktik kehidupan bernegara. Ketuhanan sering direduksi menjadi simbol agama. Kemanusiaan kalah oleh kepentingan ekonomi. Persatuan terkikis oleh polarisasi politik. Kerakyatan dibajak oleh oligarki. Keadilan sosial tertinggal di belakang pertumbuhan ekonomi.

Dalam bahasa filsafat politik, bangsa ini sedang menghadapi krisis antara das sein (kenyataan) dan das sollen (yang seharusnya). Pancasila menjadi norma ideal, tetapi realitas sosial-politik bergerak ke arah yang berbeda.

Karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila bukan sekadar mengenang masa lalu. Yang lebih penting adalah menguji sejauh mana praktik kenegaraan hari ini masih setia pada cita-cita filosofis para pendiri bangsa.

Korupsi, Kolusi, dan Oligarki: Pengkhianatan terhadap Etika Pancasila

Salah satu ancaman terbesar terhadap Pancasila adalah korupsi. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia merupakan bentuk pengkhianatan moral terhadap rakyat. Ketika seorang pejabat mencuri uang negara, yang dirampas bukan hanya anggaran publik, melainkan juga hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan, hak masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan, dan hak warga negara untuk menikmati kesejahteraan.

Dalam Political Order and Political Decay (2014), Francis Fukuyama menjelaskan bahwa korupsi terjadi ketika kepentingan pribadi menggantikan kepentingan publik dalam pengelolaan negara. Fenomena kolusi dan nepotisme memperparah situasi tersebut. Jabatan publik yang seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi sering kali ditentukan oleh kedekatan politik, hubungan keluarga, atau loyalitas kepada kelompok tertentu.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved